Forum Dosen Universitas Riau Desak Pemerintah Jaga Marwah Demokrasi, Ini Tuntutannya ke Presiden Jokowi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Forum Dosen Universitas Riau (Unri) Peduli Demokrasi mengeluarkan maklumat demi menjaga marwah demokrasi Indonesia. Pembacaan maklumat dilaksanakan Gedung Open Space, Kampus Bina Widya, Pekanbaru pada Senin (5/2/2024).
Pernyataan sikap ini sebagai bentuk protes dan kritik terhadap pemerintah atau penguasa yang telah melakukan pelanggaran etika moral dan menggerus proses demokrasi.
"Kami melihat dalam praktik penyelenggaraan negara sering menyimpang dari etika moral yang sudah digariskan dalam Pancasila dan UUD 1945," ucap Ketua Presidium Forum Dosen Unri Peduli Demokrasi, Junaidi.
Dalam kesempatan itu, Forum Dosen Unri Peduli Demokrasi memaklumatkan 5 pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. Meminta kepada presiden dan semua pejabat pemerintah untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam memimpin kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menjadi panutan dan teladan rakyat
2. Meminta pemerintah dan aparatur negara untuk selalu taat pada ketentuan hukum dan berlaku adil dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas yang hasilnya dipercayai rakyat.
3. Meminta komitmen presiden untuk mewujudkan pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujir dan adil, sehingga mampu mewujudkan demokrasi yang bermarwah.
4. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berani menindak segala bentuk pelanggaran pemilu agar terwujudnya pemilu yang berintegritas.
5. Menyatakan civitas akademika Universitas Riau akan selalu berperan aktif menjadi Marwah demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah kampus terkemuka di Tanah Air telah mengeluarkan pernyataan kritisnya terhadap pelaksanaan pemilu 2024. Di antaranya Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpad) dan diikuti sejumlah kampus lainnya.
Mereka menyatakan keprihatinannya atas proses demokrasi yang berlangsung saat ini, jelang pilpres 2024. Salah satunya menyangkut soal netralitas aparat dan pejabat negara dan kontestasi pemilu. (KB-09/Malik)