Cegah Politik Uang Pemilu 2024, Formaju Inhil Gelar Diskusi Publik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Forum Masyarakat Indragiri Hilir Maju (Formaju) menyelenggarakan diskusi publik dengan mengangkat tema "Perspektif dan Fenomena Money Politik serta Konsistensi Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2024" di Hotel Ar-Rahman Jalan Malagas Tembilahan, Sabtu (3/2/2024) malam.
Panitia penyelenggara Andang Yudiantoro mengatakan, diskusi publik yang diselenggarakan dengan melibatkan para stake holder penyelenggara pemilu ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan kepada masyarakat serta peserta pemilu tentang pentingnya ajang demokrasi. Sehingga dapat berjalan dengan jujur dan adil sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
"Diskusi publik ini sengaja kita laksanakan dengan mengundang pihak pemerintah, penyelenggara pemilu serta penegak hukum terpadu (Gakumdu) dan akademisi, agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat serta calon peserta pemilu itu sendiri tentang pentingnya pemilu yang jurdil," kata Andang Yudiantoro.
Lebih lanjut, mantan Komisioner Bawaslu bergelar master hukum itu mengatakan, diskusi publik ini diselenggarakan akibat adanya keresahan di masyarakat terkait maraknya isu politik uang jelang pemilu, terutama pada pemilihan legislatif di tingkat daerah bahkan pusat yang terjadi di Kabupaten Indragiri hilir (Inhil).
"Tema politik uang ini sengaja kita angkat agar masyarakat dan peserta pemilu itu sendiri dapat memahami tentang batasan-batasan mana yang boleh dilakukan sesuai dengan peraturan KPU, agar tidak terjadi multi tafsir di tengah-tengah masyarakat," pungkas Andang Yudiantoro.
Sementara, Ketua KPU Inhil Herdian Asmi yang menjadi salah satu narasumber saat diskusi publik berlangsung menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye menyatakan bahwa pemberian bahan kampanye oleh peserta pemilu kepada masyarakat boleh dilakukan asal mengacu kepada peraturan tersebut.
"Sesuai bunyi pasal 33 ayat 7 PKPU Nomor 15 tahun 2023 peserta boleh memberikan bahan-bahan kampanye seperti baju, jilbab alat makan dan lain-lain asal tidak melebihi dari harga Rp100.000 sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Herdian Asmi.
Namun demikian, Herdian Asmi menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran terkait politik uang yang diduga telah melanggar ketentuan undang-undang, maka pihak Bawaslu yang memiliki ranah untuk melakukan penindakan.
Kemudian, Komisioner Bawaslu Musdalifa yang juga turut hadir pada diskusi publik itu mengatakan, bahwa perlunya peran serta masyarakat dalam mengawasi indikasi serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Sehingga hal ini akan mempermudah pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut.
"Dalam undang undang pemilu No. 7 tahun 2017, money politic merupakan tindak pidana pemilu yang sanksinya tegas diatur dalam UU tersebut. Mekanisme penanganan nya diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2017, di mana pintu masuk laporannya berasal dari temuan dan laporan," terang Musdalifa.
Lebih lanjut, Musdalifa menjelaskan beberapa temuan baik yang bersumber dari pengawasan Bawaslu sendiri, maupun dari laporan masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu akan dikaji terlebih dahulu syarat formil dan materilnya.
Dia mengimbau agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke Bawaslu jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran tindak pidana pemilu khususnya money politic, karena kerahasiaan identitas baik pelapor dan saksi dilindungi oleh undang undang.
"Komitmen kita bersama sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai money politic, oleh karena itu kita harus berani menolak dan mengatakan tidak terhadap money politic agar pemilu di negeri kita ini benar-benar dapat berjalan secara jujur dan demokratis," tutup Musdalifa. (KB-08/Fitra Andriyan)