Parah! Anggota Polisi Ini Tembak Teman Wanitanya Usai Mabuk Anggur Merah, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Brigadir RA, anggota polri yang bertugas di Sabhara Polres Kolaka Timur (Kotim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menembak teman wanitanya berinisial IA (21 tahun).
Korban ditembak pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 03.00 Wita di salah satu rumah di Kendari. Akibat tembakan itu, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian dada. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Kepolres Kolaka Timur AKBP, Yudhi Palmi mengatakan pelaku dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa tersebut.
"Mereka mengkonsumsi anggur merah. Korban adalah teman pelaku," kata Kapolres Kolaka Timur, Jumat (2/2/2024).
AKBP Yudhi menjelaskan, keberadaan Brigadir RA di Kendari dalam tugas mengantar MOU Polres Kolaka Timur dengan salah satu Bank di yang ada di Kolaka Timur.
“Info dari Kasatnya, pelaku mengantar MOU Polres dengan Bank ke Dit PAM Orbit terkait MOU PAM Bank," katanya.
Kronologi penembakan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintuka menjelaskan saat kejadian, pelaku menembak korban IA menggunakan senjata milik rekannya bernama Brigadir Z.
Mulanya pelaku bermalam di rumah rekannya Brigadir Z di Kota Kendari. Pelaku memanggil korban yang merupakan temannya untuk menemuinya di rumah Brigadir Z.
Kemudian pelaku melihat senjata milik Brigadir Z dan memainkannya ke arah korban. Sehingga terjadi insiden penembakan itu.
“Saat itu pelaku dalam keadaan sedang minum-minuman keras, dan itu dilakukan waktu dia menggunakan senjata dia memainkan senjata dan senjata itu meletus,” ungkap Ferry di ruangan kerjanya, Kamis (2/2/2024).
Atas peristiwa itu, pelaku bersama pemilik senjata diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk dilakukan pemeriksaan.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Mohammad Sholeh membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang anggota polisi dari Polres Kolaka Timur tersebut.
“Saat ini dua personel sedang diperiksa intensif dan sudah dilakukan patsus kepada dua personel tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, dua personel Polres Kolaka Timur itu menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Sultra selama enam hari ke depan. (*)