Audit BPK Temukan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar Terkait Dana Hibah KONI di Kemenpora
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.
Ditemukan ada penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora.
"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
BPK juga menemukan ada penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Penyimpangan ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.
Masing-masing laporan audit investigatif itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024).
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, menyerahkan langsung audit tersebut kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.
Kegiatan penyerahan laporan itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Penyerahan laporan hasil investigatif ini turut dihadiri oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” ucap Hendra Susanto.
BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah. Kegiatan ini dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
Tugas BPK ini diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA). (*)