Terdakwa Korupsi Lintasan Atletik Kuansing Mazbarianto Kembalikan Uang Rp 171 Juta ke Kejaksaan, Kasusnya Sedang Bergulir di Pengadilan Tipikor
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dari terdakwa kasus korupsi proyek lintasan atletik Sport Center Kuansing, Mazbarianto pada Jumat (2/2/2024). Pengembalian uang diserahkan Mazbarianto melalui penasihat hukumnya Bakhtiar.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menyatakan, Mazbarianto merupakan Direktur Utama PT Ramawijaya, kontraktor yang menggarap proyek lintasan atletik senilai Rp. 8.579.579.000,-. Proyek ini dibiayai oleh APBD Kuansing pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2020. Adapun uang yang dibayarkan ke penuntut umum sebesar Rp 171.591.580,-.
"Uang pengganti tersebut diserahkan pada tahap penuntutan. Selanjutnya uang prngganti tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari untuk selanjutnya disimpan atau dititipkan kepada Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Kuantan yang akan dimasukkan dalam rekening Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi," kata Nurhadi Puspandoyo dalam keterangannya diterima SabangMerauke News, Jumat siang ini.
Nurhadi menjelaskan, saat nantinya diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan/ eksekusi, uang tersebut wajib diserahkan kembali oleh terdakwa kepada pihak kejaksaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan SSingingi nomor: 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023, pada proyek lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuansing, kerugian negara ditemukan sebesar Rp 1.041.946.877.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 saat ini sudah memasuki tahap penuntutan yang teregister dengan omor : PDS-03/L.4.18/Ft.1/10/2023.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di antaranya Imran Chaniago yang merupakan manager proyek lintasan atletik Sport Center Kuansing.
Selain itu, seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Yusrizal Zuhri juga telah menjadi terdakwa dalam perkara ini. Yusrizal bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang berada di lingkungan Disbudpora Kuansing.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing juga telah menetapkan Achmad Farouk (AF), mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek tersebut. Ahmad telah ditahan pada Kamis (21/12/2023) lalu dan dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung 10 Januari 2024 hingga 18 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan penyidikan kejaksaan, AF diduga telah menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan proyek oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga pada pelaksanaan pekerjaan lembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.
Adapun pagu anggaran proyek sebesar Rp 8.579.579.000 yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.428.978.950.
Tersangka AF dijerat denganPasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50 juta. (KB-04/Roder)