Sidak PT Dutapalma Nusantara di Kuansing, Pansus DPRD: Buka Akses Jalan Warga, Kami Tunggu Seminggu!
SabangMerauke News, Riau - Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau mendatangi langsung lokasi sengketa lahan antara masyarakat dan PT Duta Palma Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi.
Studi kasus itu dilakukan untuk mengantongi bukti-bukti aduan masyarakat. Pansus juga memboyong instansi terkait mulai dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Pemkab Kuansing, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Pihak kepolisianuntuk memperkuat analisa di lokasi sengketa. Hadir juga, Camat, Kepala desa dan tokoh adat dari Kenegerian Benai, Kopah dan Siberakun serta Pihak Managemen PT DPN.
Menurut pengakuan tokoh masyarakat, perseteruan dengan Perusahaan raksasa ini sudah terjadi berpuluh-puluh tahun lalu. Mulai perpanjangan izin HGU perusahaan yang diduga melanggar aturan, pola kemitraan yang tidak diakomodir oleh perusahaan, tanah ulayat dan masyarakat adat diduga digarap perusahaan.
Masyarakat menilai keberadaan perusahaan hanya menimbulkan polemik berkepanjangan. Salah satu arogansi perusahaan menggali parit gajah sehingga memblokir akses jalan masyarakat yang diklaim DPN berada di areal HGU mereka.
Dari pantauan ANTARA, parit yang digali PT DPN memutus jalan semenisasi masyarakat. Masyarakat terpaksa harus berputar arah dengan rute yang lebih jauh untuk menghindari pemblokiran jalan ini.
Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Marwan Yohanis meminta agar perusahaan menimbun kembali parit gajah yang telah digali. Pansus memberikan tenggat waktu hingga satu minggu kedepan. Jika tidak direalisasikan oleh perusahaan, pansus akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait agar PT DPN diberikan sanksi tegas.
"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah pihak. Ini akan kita jadikan referensi untuk menyusun rekomendasi pansus. Kalau menyangkut desakan jangka pendek, kita meminta agar akses jalan masyarakat segera dibuka. Minggu ini sudah harus direalisasikan. Kalau tidak, kita akan koordinasi kepada pihak berwenang terhadap HGU perusahaan ini agar disanksi. Karena pemberian izin HGU tidak boleh menutup akses manusia, baik didarat maupun air," kata Marwan.
Sementara itu, Anggota Pansus Mardianto Manan meminta perusahaan untuk tidak berlaku semena-mena jika ingin berinvestasi di Provinsi Riau.
"Hari ini menjadi bukti keberadaan perusahaan yang seharusnya menyentuh aspek-aspek sosial kemasyarakan, justru terjadi malah sebaliknya. Perusahaan memutus jalan masyarakat untuk berternak dan berkebun, makanya pansus hadir untuk mengurai polemik lahan yang merugikan masyarakat banyak," kata Mardianto.
Berdasarkan aduan masyarakat bahwa PT DPN sebelumnya diduga membuat surat edaran yang meminta agar masyarakat menjual lahan yang diklaim berada areal HGU sampai 31 Agustus 2021 lalu. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, masyarakat tidak menjual kepada perusahaan maka pihak perusahaan memutuskan untuk menutup akses jalan yang dilintasi masyarakat. Masyarakat tidak ada yang mau menjual lahan mereka sehingga PT DPN mengeksekusi lahan ini dengan penggalian parit.
Menanggapi hal itu, HRD PT DPN Topa mengatakan akan menyampaikan hasil kunjungan Pansus kepada pimpinan perusahaan. "Kami akan menyampaikan ke pimpinan," ujarnya. (*)