Buntut Konflik Lahan, LBH Pekanbaru dan WALHI Riau Pertanyakan Tindak Lanjut Temuan Tim Satgas di Tahun 2007 dan 2019
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengagendakan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu penanganan konflik lahan di Provinsi Riau.
Pembentukan Satgas Terpadu ini nantinya melibatkan banyak pihak diantaranya Polda Riau, Korem 031 Wirabima, BPN Riau, dan kementerian terkait.
Kini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mempertanyakan tindaklanjut dan transparasi proses penyelesaian sengketa lahan dari Satgas Terpadu yang pernah dibentuk tahun 2007, 2019 dan 2023 oleh Pemprov Riau.
Di awal kepemimpinan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wakil Gubri Edy Natar Nasution pernah membentuk Satgas Terpadu pada tahun 2019 lalu. Dengan komposisi Satgas yang sangat komplit dan jumbo, yaitu melibatkan banyak lembaga termasuk instansi vertikal penegakan hukum.
Satgas bentukan Syamsuar dan Edy Natar ini dinamai nomenklatur Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau.
Namun tim yang dibentuk melalui surat keputusan (SK) Gubernur ini hanya kandas dihasil temuan tanpa tindaklanjut penyelesaian sengketa.
Kemudian pada tahun 2019, DPRD Riau menaruh simpati sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Riau dengan membentuk pansus (panitia khusus) konflik lahan.
Pansus sudah berjalan dan hasilkan temuan, namun hingga sekarang temuan korporasi yang tidak kantongi izin HGU tak kunjung ditinjau juga dan tak nampak korporasi mana saja yang dibidik pansus DPRD itu.
"Tahun 2019 yang pernah dibentuk itu sampai sejauh mana tindak lanjutnnya dan hasilnya apa?,” tanya Andi Wijaya selaku Direktur LBH Pekanbaru.
Menurutnya, Pemprov Riau maupun DPRD Riau hanya giat membentuk Tim Satgas saja. Bahkan hal ini menjadi jualan politik belaka dengan tujuan menarik simpatik masyarakat. Kebetulan atau tidak, isu pembentukan Satgas Terpadu ini terjadi saat Pemilu sedang berlangsung.
"Ya dugaannya pasti ada. Bagaimana pun ini tidak bisa dipisah dengan tahun politik toh," ketus Andi.
Andi menegaskan, temuan-temuan Satgas yang pernah dibentuk oleh Pemprov Riau dan DPRD yang harusnya ditindaklanjuti dan dibuka sudah sejauh mana penanganannya.
Senada, WALHI Riau juga mengkritisi perihal Satgas Terpadu yang sudah berulang kali dilakukan oleh Pemprov Riau dari tahun 2019 lalu.
Sedikit berbeda namun dengan konteks pernyataan yang sama, WALHI berfokus pada transparasi dan sikap protes yang dilakukan masyarakat.
WALHI Riau menilai, dengan adanya tindakan masyarakat melakukan unjuk rasa ini dapat mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang diderita masyarakat terdampak.
"Proses berjalan tidak diketahui publik, semakin banyak masyarakat yang tahu tentu control social semakin kuat, sehingga mau tidak mau pemerintah harus cepat menyelesaikan," tutur Manager Pengorganisasian dan Akselerasi WKR WALHI Riau Fandi Rahman.
Fandi mencontohkan penanganan konflik lahan yang pernah terjadi di Rupat dan penolakan pembangunan Dam Koto Panjang. Karena masyarakat protes, pemerintah dengan cepat menyelesaikan konflik itu. (KB-09/Malik)