Ricuh Usai Sidang Cerai Dokter Spesialis di Pengadilan Agama Pekanbaru, Istri Melapor ke Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Suasana di Pengadilan Agama Pekanbaru ricuh usai sidang cerai talak seorang dokter spesialis di Pekanbaru, Selasa (30/1/2024). Pihak keluarga sang dokter diduga tidak terima dengan gugatan talak cerai yang ditolak oleh hakim.
Keributan terjadi antara keluarga sang dokter inisial IS dengan istri yang digugatnya YMS, usai sidang digelar. Dalam sebuah video yang diterima SabangMerauke News, Rabu (31/1/2024) terlihat pihak keluarga dokter IS terlibat adu mulut dengan YMS di ruangan pengadilan terletak di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Labuai, Pekanbaru.
YMS yang juga merupakan dokter ini, didatangi dan diteriaki dengan suara keras oleh beberapa orang. Dikabarkan, pihak keluarga dokter IS merupakan kalangan yang bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau. Sementara IS berprofesi sebagai dokter spesialis di sebuah rumah sakit swasta di Kota Pekanbaru.
YMS saat keributan itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Asri Purwanti dan seorang wanita lain. Ia terlibat cekcok mulut dengan sejumlah kerabat IS. Pihak kuasa hukum YMS berusaha menenangkan keadaan, namun intonasi suara kerabat IS makin tinggi.
"Kok gak mau kau diceraikan? Kok gak mau kau diceraikan," kata seorang wanita berkacamata diduga kerabat dokter IS kepada YMS.
Tampak juga dalam video tersebut seorang pria yang dilerai karena terlibat cekcok dengan YMS. Sementara, YMS terdengar memanggil petugas keamanan PA Pekanbaru yang langsung tiba.
"Sekuriti-sekuriti. Tolong ini," kata YMS memanggil petugas keamanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga kericuhan itu karena pihak kerabat dokter IS tak terima dengan putusan hakim. Hakim menolak gugatan sidang talak cerai karena gugatan dinilai bukan merupakan kewenangan PA Pekanbaru. Soalnya, domisili YMS tidak lagi berada di Pekanbaru, melainkan sudah pindah ke Surakarta, Jawa Tengah.
Keributan di PA Pekanbaru itu pun kini berujung pada laporan polisi. YMS telah membuat laporan ke Polda Riau, karena merasa dirinya telah mendapat tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan saat keributan yang terjadi di PA Pekanbaru tersebut.
Kuasa hukum YMS, Asri Purwanti menjelaskan, pihaknya melaporkan IS dan sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pasal 310 dan atau pasal 335 KUHPidana.
YMS dalam laporannya menyebut dirinya dimaki-maki oleh terlapor dengan kalimat tak pantas dan merendahkan harkat martabatnya. Selain itu, YMS juga mendapat tindakan ucapan intimidasi dan tangannya ditarik secara kasar di depan khalayak ramai.
Pihak dokter IS dan kerabatnya belum dapat dikonfirmasi ikhwal terjadi kericuhan di PA Pekanbaru dan pelaporan YMS ke Polda Riau. (*)