Perpres Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Diteken Jokowi, Ini Poin Pentingnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta — Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken beleid yang mengatur khusus ihwal penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS).
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Januari 2024.
Merujuk pada Bab III pasal 4 beleid tersebut, penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama (KKS).
Adapun, KKS itu dapat berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, kontrak bagi hasil gross split, atau kontrak kerja sama lainnya.
Rencana penyelenggaran CCS nantinya diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atau perubahan (plan of development/PoD).
Nantinya, penyelanggaraan CCS pada wilayah kerja itu juga dapat menerima karbon dari luar kegiatan usaha hulu migas.
Adapun, pada pasal 12, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan Karbon kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap. Penawaran itu dilakukan lewat seleksi terbatas atau lelang.
“Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang mengusulkan wilayah izin penyimpanan karbon, mendapatkan hak untuk menyamai penawaran tertinggi (right to match) pada saat dinilai memenuhi kemampuan teknis dan finansial dalam proses evaluasi seleksi terbatas,” bunyi pasal 12 ayat 4 beleid itu dikutip Rabu (31/1/2024).
Selanjutnya, menteri ESDM memberikan izin eksplorasi kepada pemenang seleksi terbatas atau lelang wilayah izin penyimpanan karbon setelah badan usaha mengajukan permohonan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission.
“Izin eksplorasi berlaku selama 6 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 4 tahun,” bunyi pasal 17 ayat 1 Perpres tersebut.
Sementara itu, rencana pengembangan dan operasi atau plan for development and operation zona target injeksi (ZTI) mesti menyertai sertifikasi kapasitas penyimpanan karbon.
ZTI itu diartikan sebagai sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap, dan perangkap geologi yang mampu menampung karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
Beleid itu juga mengamanatkan izin operasi penyimpanan diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan dengan mempertimbangkan kapasitas penyimpanan.
Di sisi lain, kegiatan usaha pengangkutan karbon dilaksanakan berdasarkan izin transportasi karbon setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
“Penginjeksian dan penyimpanan karbon dapat dilakukan pada ZTI berupa depleted reservoir, storage akuifer asin atau lapisan batu bara,” tulis pasal 34 ayat 1.
Sementara itu, kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyenggarakan CCS wajib mengalokasikan 70% dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk dicadangkan sebagai penyimpanan karbon domestik. Sisanya, dapat digunakan untuk penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri. (*)