Mau Punya Usaha Alfamart Sendiri, Ini Syarat dan Batas Minimum Uang yang Harus Disiapkan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Bisnis waralaba Alfamart mungkin bisa menjadi salah satu alternatif bagi Anda yang bercita-cita ingin berwirausaha. Dengan modal mulai dari Rp300 juta, Anda sudah bisa memulai bisnis tersebut.
Diketahui, Alfamart merupakan salah satu jaringan minimarket paling terkenal di Indonesia yang memiliki belasan ribu gerai. Gerai-gerai minimarket ini sudah tersebar luas di berbagai wilayah Tanah Air bahkan hingga ke luar negeri.
Alfamart sendiri menjual berbagai jenis barang yang cukup lengkap, mulai dari bahan makanan hingga peralatan rumah tangga. Maka jangan heran kalau banyak masyarakat yang tergiur untuk membuka toko Alfamart.
Lantas berapa modal yang dibutuhkan untuk membuka gerai Alfamart? Berikut rinciannya:
Jenis Kerja Sama Franchise Alfamart
Melansir dari situs resmi perusahaan, setidaknya ada tiga jenis kerja sama franchise Alfamart, yakni:
1. Franchise Gerai Baru
Kerja sama ini dilakukan dengan membuka Alfamart baru yang berasal dari usulan lokasi oleh calon franchise Alfamart. Adapun tahap-tahap dalam membuka franchise Alfamart baru, mulai dari:
- Presentasi awal
- Evaluasi lokasi dan persetujuan
- Presentasi proposal
- Perjanjian kerja sama
- Pembukaan toko
Pihak Alfamart juga menyediakan pilihan tipe rak yang disesuaikan dengan besaran modal dan ukuran bangunan yang dimiliki oleh calon franchise.
- Tipe gerai 9 rak (30 m2): Rp300 juta
- Tipe gerai 18 rak (60 m2): Rp350 juta
- Tipe gerai 36 rak (80 m2): Rp450 juta
- Tipe gerai 45 rak (100 m2): Rp500 juta
Modal tersebut sudah mencakup:
- Franchise Fee sebesar 45 juta untuk 5 tahun
- Instalasi listrik
- Peralatan gerai dan air conditioner
- Cash register dan sistem informasi ritel
- Shop sign dan pole sign
- Perizinan gerai
- Promosi dan persiapan pembukaan gerai
Perlu diketahui, nilai estimasi investasi tersebut di luar investasi properti dan dapat berubah sesuai kondisi pada saat proses pembukaan gerai.
2. Franchise Gerai Baru - Konversi
Kerja sama ini menawarkan franchise kepada pemilik toko minimarket lokal atau kelontong yang ingin mengembangkan usahanya lebih besar. Alfamart memberikan dua hal kemudahan bagi para pemilik toko yang mengambil program ini, yaitu:
- Pengakuan barang dagangan milik toko minimarket lokal atau kelontong sebagai barang dagangan untuk stok pembukaan gerai franchise Alfamart
- Rak milik toko minimarket lokal atau kelontong dapat digunakan dan diakui sebagai pengurangan biaya investasi (kriteria rak harus sesuai dengan standar rak gerai Alfamart)
Adapun sejumlah tahapan dalam kerja sama ini, yakni dimulai dari:
- Presentasi awal
- Stock opname 1
- Perjanjian kerja sama
- Stock opname 2
- Pembukaan toko konversi
3. Franchise Gerai Take Over
Kerja sama yang terakhir adalah dengan membeli gerai Alfamart yang sudah beroperasi dengan harga "paket" yang telah ditentukan. Besaran modal untuk jenis franchise gerai take over bervariasi mulai dari Rp800 juta.
Besarnya modal tersebut sudah mencakup:
- Franchise fee sebesar Rp45 juta untuk 5 tahun
- Sewa lokasi untuk 5 tahun
- Peralatan gerai dan air conditioner (AC)
- Cash register dan sistem informasi ritel
- Shop sign dan pole sign
- Perjanjian gerai
- Goodwill
Adapun tahapan-tahapan dalam kerja sama franchise gerai take over, yaitu:
- Presentasi awal
- Kesepakatan pembelian
- Pemindahan perizinan
- Perjanjian kerja sama
- Take over (mengambil alih)
Biaya Royalti Alfamart
Bagi mitra yang membuka gerai Alfamart akan dikenakan royalti. biaya ini dihitung secara progresif dari penjualan bersih gerai yang bersangkutan dan belum termasuk pajak.
- Penjualan bersih Rp0 sampai Rp150.000.000: royalti 0%
- Penjualan bersih Rp150.000.001 sampai Rp175.000.000: royalti 1%
- Penjualan bersih Rp175.000.001 sampai Rp200.000.000: royalti 2%
- Penjualan bersih Rp200.000.001 sampai Rp250.000.000: royalti 3%
- Penjualan bersih Rp250.000.001 ke atas: Roralty 4%
Syarat Membuka Gerai Alfamart
Siapapun bisa membuka gerai Alfamart lewat kerja sama waralaba. Tapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
1. Memiliki minat di industri minimarket.
2. Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan).
3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi).
4. Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
5. Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/ NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
6. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart. (*)