Menang di PTUN Lawan Dinas PUPR Meranti, Kontraktor Proyek Jalan Dibiayai Pinjaman Daerah Ini Ajukan Eksekusi Putusan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Perusahaan kontraktor proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap yakni PT Merbau Indah Abadi mengajukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti. Sebelumnya, PT Merbau Indah Abadi melakukan gugatan karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan putus kontrak kerja secara sepihak.
Kuasa Hukum PT Merbau Indah Abadi,
Effendi Hasan SH mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya karena Dinas PUPR
dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dikatakan Hasan, pihak PT Merbau Indah Abadi selaku kontraktor telah melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap berdasarkan Surat Perjanjian nomor: 600/DPUPRP-BM/SP/Fisk. Tender.01.003.5/02 tanggal 29 September 2022.
Pelaksanaan pekerjaan pun telah dilaksanakan sesuai kesepakatan perjanjan antara PT. Merbau Indah Abadi dengan KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Namun, kata Hasan, dikarenakan sesuatu hal ada tahapan pekerjaan yang sedikit terbengkalai.
Kemudian PT. Merbau Indah Abadi dengan KPA Dinas PUPR melakukan adendum pertama dengan Surat Perjanjian Adendum I nomor: 600/DPUPR-BM/ADDDISP/Fisik.Tender.010003.5/06 tanggal 30 Desember 2022 tentang penambahan waktu pekerjaan berlaku sampai tanggal 17 Februari 2023.
Selanjutnya adendum kedua dilanjutkan dengan perjanjian Adendum II nomor: 600/DPUPR-BM/ADDII -SP/Fisik. Tender.010003.5/07 tanggal 17 Februari 2023 tentang penambahan waktu pekerjaan berlaku sampai tanggal 19 Maret 2023.
Hasan menyatakan, pada tanggal 17 Maret 2023, KPA Dinas PUPR menerbitkan Surat Pemutusan Kontrak dengan nomor: 600/DPUPR-BM/BP/Fisik. Tender.01.0003.5/9 tentang pekerjaan peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap yang dikerjakan oleh PT Merbau Indah Abadi.
"Gugatan tersebut telah diputus oleh hakim PTUN pada tanggal 31 Oktober 2023 dan juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hasan baru-baru ini di Pekanbaru.
Disebutkannya, dalam amar putusan hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat pemutusan kontrak nomor: 600/DPUPRBM/SP/Fisik. Tender. 01.0003.5/9 tanggal 17 Maret 2023 tentang pemutusan kontrak dari KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Selain itu mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pemutusan kontrak tersebut.
Hasan menilai, pihak KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela sampai saat ini, padahal putusan sudah inkrah.
Pihaknya telah mengirim surat pada tanggal 15 Januari 2024 lalu berisi permohonan pelaksanaan putusan eksekusi kepada Ketua PTUN Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Hasan menerangkan, pihaknya juga merasa keberatan jika harus membayar uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen yang ditetapkan. Selain itu PT Merbau Indah Abadi juga mempertanyakan kenapa jalan tersebut dikerjakan pihak lain sementara proses hukumnya masih berjalan.
"Klien kami tidak bersedia membayar jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen seperti yang telah ditetapkan, karena memang putusan dari PTUN sudah keluar. Selain itu kami juga mempertanyakan kenapa proyek itu dilanjutkan oleh pihak lain, sementara masih dalam status quo," tukasnya.
Untuk diketahui, proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap merupakan salah satu dari empat paket proyek yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti Tahun 2022 melalui pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar.
Proyek pekerjaan yang menelan biaya sebesar Rp41.770.800.000 itu dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi dengan konsultan pengawasnya CV Adhitama Karya.
Jalan tersebut di zaman pemerintahan Bupati Muhamad Adil sebagai akses mendukung rencana pembangunan Kantor Bupati yang baru di wilayah ini. Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci sudah mulai dikerjakan. Tak tanggung-tanggung, jalan sepanjang 4 kilometer tersebut akan memiliki lebar 30 meter. (R-01)