Begini Modus Korupsi Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu: BBM Tak Diantar, Uang Ditagih
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polisi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial HI sebagai tersangka. HI jadi tersangka kasus dugaan korupsi atau pengadaan fiktif BBM tahun 2019-2021.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos mengatakan kasus tersebut diusut sejak Agustus 2023 lalu. Setidaknya ada puluhan saksi dan saksi ahli diperiksa.
"Penyidikan dimulai tanggal 4 Agustus 2023. Telah diperiksa 65 orang saksi dan tiga ahli," kata Raja Kosmos saat dimintai konfirmasi, Senin (29/1/2024).
Raja Kosmos menyebut berdasarkan hasil penghitungan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar. Adapun tersangka HI merupakan pengguna anggaran yang menjabat sebagai Kadis Perkim di Pemkab Rokan Hulu.
Selain HI, polisi juga menetapkan JT sebagai tersangka. JT merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya, perusahaan yang menang tender pengadaan BBM selama 3 tahun.
"Tersangka HI selaku pengguna anggaran, Kepala Dinas Perkim Rohul dan JT selaku pemenang tender selama 3 tahun anggaran, Direktur PT Esa Riau Berjaya," kata Raja Kosmos.
Keduanya ditetapkan tersangka pada 11 Januari. HI yang sempat mangkir pada panggilan pertama akhirnya ditahan di Rutan Polres Rohul sejak 20 Januari 2024 saat hadir panggilan kedua.
Raja Kosmos mengungkap modus kedua pelaku. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan pengadaan fiktif bahan bakar minyak (BBM). Di mana BBM tak diantar, namun dana tagihan tetap dicairkan oleh keduanya.
"Modus ditemukannya pengadaan fiktif BBM. Uang dicairkan namun BBM tidak diantar serta adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan," kata Raja Kosmos.
Setelah penetapan tersangka dan ditahan, polisi melakukan penggeledahan pada 24 Januari lalu di kantor Dinas Perkim Rokan Hulu. Di sana penyidik menemukan 30 item barang bukti pendukung.
"Sekarang penyidik sedang melakukan tracing aset kedua tersangka dan akan ada pengembangan dengan tersangka lainnya," tegas Raja Kosmos. (*)