SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tok! Bos Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Lingkungan, PT Pekanbaru Anulir Hukuman Percobaan

29/01/2024  ❘  13:39 WIB • Umum
Bagikan :
Tok! Bos Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Lingkungan, PT Pekanbaru Anulir Hukuman Percobaan

Limbah pabrik sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang mencemari kebun sawit milik Roslin Sitorus. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menganulir hukuman percobaan 1 tahun penjara terhadap Erick Kurniawan, Direktur Utama PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Bengkalis. PT Pekanbaru menerima banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang diajukan oleh jaksa penuntut.

Dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua," demikian amar putusan banding PT Pekanbaru yang dilihat SabangMerauke News, Senin (29/1/2024).

Dengan putusan tersebut, maka Erick akan tetap menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama perkara berlangsung. Di mana sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannnya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.

BERITA TERKAIT:  Tumpulnya Palu Hakim PN Bengkalis di Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT SIPP, Ini Isi Lengkap Putusannya

Putusan banding dengan nomor: 596/PID.B-LH/2023/PT PBR diucapkan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu. Vonis diketuk oleh majelis hakim banding diketuai Arifin serta dua hakim anggota yakni Jon Effreddi dan Setia Rina.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Erick untuk dan atas nama perusahaan PT SIPP berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan yang telah terbukti tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Putusan ini sama dengan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh PN Bengkalis.

Perusahaan juga diwajibkan memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

"Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium rujukan. Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," demikian putusan majelis hakim.

Sementara itu, majelis hakim PT Pekanbaru juga turut menganulir putusan terhadap General Manager PT SIPP, Agus Nugroho dalam berkas perkara terpisah. Sebelumnya, Agus juga divonis PN Bengkalis dengan hukuman 1 tahun percobaan. Namun kini oleh PT Pekanbaru, Agus dijatuhi hukuman pidana badan selama 1 tahun penjara.

Agus juga oleh PT Pekanbaru tetap dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis Jauh Dari Tuntutan Jaksa

Meski PT Pekanbaru mengabulkan banding, namun putusan yang dijatuhkan terhadap Erick dan Agus tersebut masih sangat jauh dari tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.       

Beda tipis, Agus Nugroho yang merupakan anak buah Erick dituntut dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.       

Tak Berikan Rasa Keadilan

Bagi Roslin Sianturi, korban pencemaran yang tanahnya rusak terkena limbah pabrik sawit PT SIPP, putusan majelis hakim itu dinilai telah merobek rasa keadilan

"Putusan hakim itu sangat tidak adil. Itu jauh sekali dari rasa adil terhadap keluarga kami yang menjadi korban langsung dari limbah perusahaan. Kami tidak menduga putusan hakim seperti itu," kata Roslin Sianturi.

 

Lahan milik Roslin berbatasan langsung dengan kolam limbah SIPP. Sejak dua tahun silam, tanaman kelapa sawit miliknya rusak dan tak bisa dipanen lagi. Pemicunya, limbah pabrik tersebut menggenangi lahan kebun sumber mata pencaharian keluarganya.

Kini, Roslin merasa frustasi karena putusan hakim jauh dari harapannya.

"Sangat sulit mencari keadilan, jalur hukum di pengadilan tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan," kata Rosti.

Kasus pencemaran limbah pabrik sawit PT SIPP sempat naik menjadi isu nasional. Bermula dari penjatuhan sanksi administrasi hingga dicabutnya izin operasional perusahaan oleh Pemkab Bengkalis pada 2022 silam.

Belakangan, kasus ini dibidik oleh Gakkum Kementerian LHK dengan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pengurus perusahaan. Keduanya yakni Direktur Utama SIPP Erick Kurniawan dan General Manajer, Agus Nugroho.

Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, keduanya ditahan oleh kejaksaan. Namun, ketika perkara bergulir di pengadilan, yakni jelang Lebaran Idul Fitri April 2023 lalu, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa. 

Pada Selasa, 17 Oktober lalu, trio majelis hakim PN Bengkalis terdiri dari Bayu Soho Rahardjo (ketua majelis) beserta Ulwan Maluf dan Ignas Ridlo Anarki masing-masing anggota majelis hakim, membacakan putusan perkara ini. Isinya, mengecewakan Roslin sebagai pemilik lahan yang tercemar limbah perusahaan. Jaksa penuntut umum pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya menilai kalau Erick dan Agus terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni pasal Pasal 104 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Adapun ancaman hukuman pasal ini yakni pidana penjara paling
lama 3 tahun dan denda paling banyak
Rp3 miliar.

Preseden Buruk Hukum Lingkungan

Putusan majelis hakim PN Bengkalis tersebut dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Riau. Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH, kuasa hukum Roslin Sianturi menilai putusan tersebut jauh panggang dari api.

"Ini preseden buruk terhadap penegakan hukum lingkungan di Riau, bahkan di Indonesia. Sangat disayangkan sekali. Tentunya ini juga tidak memberikan rasa keadilan kepada klien saya sebagai korban," kata Marnalom Hutahaean.

 

Marnalom menilai, putusan hakim yang menghukum terdakwa Erick membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan yang tercemar sebesar Rp 250 juta menjadi tanda tanya. Soalnya, majelis hakim saat menggelar sidang lapangan (pemeriksaan setempat) tidak meninjau langsung ke lokasi lahan yang tercemar.

"Saat itu, majelis hakim hanya meninjau lokasi kolam limbah perusahaan, tapi tak melihat kondisi lingkungan yang tercemar. Jadi, apa dasar penetapan angka biaya pemulihan lingkungan yang tercemar itu?" gugat Marnalom.

Ia juga menilai tidak tepat lagi jika majelis hakim menerapkan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan pada kasus SIPP. Soalnya, sejak awal kasus ini terungkap, bahkan hingga sampai ke pengadilan, Marnalom menilai tidak ada itikat baik perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan atau mengganti kerugian kliennya.

Marnalom juga membandingkan tuntutan jaksa kepada kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan 5 tahun dengan putusan hakim yang dijatuhkan.

"Untuk kasus pencemaran nama baik saja, dalam banyak kasus terdakwa dihukum 2 sampai 3 tahun. Masak kasus lingkungan yang seheboh ini diberikan hukuman percobaan," sindir Marnalom.

Menurut Marnalom, putusan majelis hakim dinilai tidak sensitif pada isu lingkungan yang telah menjadi perhatian nasional dan global. 

"Coba bayangkan jika ratusan bahkan ribuan pabrik kelapa sawit yang ada di Riau melakukan hal yang sama, namun hanya dihukum percobaan. Maka kehancuran lingkungan dampak limbah sawit hanya akan dianggap sebagai persoalan sepele belaka. Ini preseden buruk terhadap tegaknya hukum lingkungan dan tidak memberikan efek jera. Bertolak belakang dengan kampanye pemerintah yang pro lingkungan," pungkas Marnalom. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SIPPSawit Inti Prima PerkasaPT PekanbaruBandingPencemaran LimbahSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Blusukan Arif Frans Darmana Bersama Tim Jumat Berkah ke Tangkerang Selatan, Ajang Dialog Sosial dengan Warga

    Blusukan Arif Frans Darmana Bersama Tim Jumat Berkah ke Tangkerang Selatan, Ajang Dialog Sosial dengan Warga

    Riau •
    29/01/2024 ❘ 08:34 WIB
  • Proyek Sumur Minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Siak Bikin Rumah Retak-retak, Warga Setop Pekerjaan dan Minta Tolong ke Jokowi

    Proyek Sumur Minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Siak Bikin Rumah Retak-retak, Warga Setop Pekerjaan dan Minta Tolong ke Jokowi

    Daerah •
    28/01/2024 ❘ 17:27 WIB
  • Soroti Denda Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Tom Lembong Timnas AMIN: Fenomena Kutukan Periode Kedua, Peluang Menguangkan Kekuasaan!

    Soroti Denda Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Tom Lembong Timnas AMIN: Fenomena Kutukan Periode Kedua, Peluang Menguangkan Kekuasaan!

    Umum •
    28/01/2024 ❘ 14:07 WIB
  • Caleg DPR RI PDI Perjuangan Dapil Riau 2 Ian P Siagian Blusukan ke Pelosok Indragiri Hilir, Akrab Disambut Masyarakat

    Caleg DPR RI PDI Perjuangan Dapil Riau 2 Ian P Siagian Blusukan ke Pelosok Indragiri Hilir, Akrab Disambut Masyarakat

    Daerah •
    28/01/2024 ❘ 12:21 WIB
  • Jenderal Dudung Mantan KSAD Dukung Prabowo: Kalau Dibelah Dadanya Merah Putih!

    Jenderal Dudung Mantan KSAD Dukung Prabowo: Kalau Dibelah Dadanya Merah Putih!

    Politik •
    27/01/2024 ❘ 21:58 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan