Miris! ASN di Kepulauan Meranti Kembali Terlibat Perselingkuhan, Dikabarkan Hubungan Khusus dengan Janda Hingga Melahirkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti kembali menerima pengaduan dan laporan mengenai kasus perselingkuhan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu seorang ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terlibat kasus perselingkuhan hingga mengakibatkan dipecat.
Kali ini kasus serupa kembali terjadi. Parahnya lagi, perselingkuhan ini sampai melahirkan seorang anak.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin yang dikonfirmasi, Senin (29/1/2024) membenarkan isu tersebut. Meski begitu pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu di antaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN.
Selain itu, dia mengatakan perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.
"Memang ada salah satu ASN kita yang diduga melakukan perselingkuhan. Namun masih kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ungkapnya.
Lebih jauh, Bakharuddin masih enggan menyebutkan identitas ASN. Karena masih dalam pemeriksaan.
Namun ia memastikan bahwa ASN tersebut akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga ada efek jera.
"Yang jelas kita sudah lakukan BAP. Nanti akan kita bahas dalam tim untuk memutuskan apa sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, ASN tersebut bertugas di Unit Pelayanan Teknis (UPT) salah satu OPD. Ia bertugas di wilayah salah satu kecamatan di Kepulauan Meranti. Perselingkuhannya dilakukan bersama seorang janda di tempat ia bertugas.
Semua perilaku ASN harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Pasalnya ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat.
Ternyata, tidak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.
Disebutkan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. (R-01)