9 Pengedar Narkotika di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi, Sering Edarkan Secara Ecer di Tempat Hiburan Malam
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 9 pelaku pengedar narkotika di Kota Pekanbaru, Riau.
Sembilan pengedar narkoba ini ditangkap dalam waktu empat hari di lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari 9 pelaku, 2 orang di antaranya wanita.
"Para pelaku rata-rata warga Pekanbaru. Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti sabu 2,39 gram dan 126 butir pil ekstasi," kata Manang dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (25/1/2024).
Manang mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba di tempat hiburan malam Pekanbaru.
Mereka menjual barang haram itu dengan cara disimpan di dalam kotak rokok.
"Mereka menjual narkotika secara ecer di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Pil ekstasi mereka jual Rp 160.000 hingga Rp 190.000 per butir," ungkap Manang.
Lebih lanjut, Manang menjelaskan, sembilan pengedar narkoba yang ditangkap ini merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
Sebelumnya, petugas menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi.
"Sembilan pelaku ini adalah hasil dari pengembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya," sebut Manang.
Para pelaku ditangkap di 8 lokasi pada 20-24 Januari 2024, di wilayah ibu kota Provinsi Riau.
Ada yang diringkus di Jalan HR Soebrantas, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Kampung Dalam, Jalan Kuantan, Jalan Senapelan, serta di Jalan Labuh Baru Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 9 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Manang. (*)