Bilboard Caleg Nasdem Dirobohkan Pemkab Rokan Hilir Diduga Terkait Caleg Golkar, Bawaslu Masih Jadwalkan Klarifikasi Dua Pihak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus perobohan bilboard atau papan reklame berisi baliho caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai NasDem oleh Pemkab Rokan Hilir (Rohil) masih belum menemui titik terang penanganannya oleh Bawaslu Rokan Hilir.
Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah yang dikonfirmasi belum memberikan respon apapun. Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rokan Hilir Nasruddin menyebut pihaknya telah menerima laporan dari pihak Partai NasDem dan akan mengatur jadwal pemeriksaan atau klarifikasi dari kedua belah pihak.
"Laporan sudah kami terima dari pihak Nasdem dan sudah kami register. Jadwal selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," ungkap Nasruddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Rokan Hilir menegaskan, bahwa tidak ada sengketa pemilu dalam kasus pembongkaran bilboard yang terjadi.
"Peristiwa pembongkaran bilboard yang memuat alat peraga kampanye caleg dan viral di medsos baru-baru ini, tidak termasuk sengketa antar peserta pemilu. Lalu, apakah termasuk pelanggaran Pemilu, itu kita kaji dulu," tegas Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, Sabtu (13/1/2024) silam.
Kejadian perobohan bilboard permanen yang memasang caleg Partai NasDem terjadi sudah hampir dua pekan, tepatnya pada Rabu (10/1/2024) lalu. Tim pemenangan calon anggota DPRD Riau dari Partai Nasdem, Hj Rusmanita telah melapor ke Bawaslu Rohil.
Tim pemenangan tersebut melaporkan alat peraga kampanye (APK) milik Hj Rusmanita yang terpasang pada billboard di Batu 6 ditutupi dengan APK milik caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar Naladia Ayu Rokan. Naladia merupakan putri Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hilir.
"Gambar Hj Rusmanita pada bilboard itu ditutup dengan gambar Naladia Ayu Rokan yang juga merupakan caleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Karena tidak terima gambar Hj Rusmanita ditutup begitu, tim pemenangannya pun melapor ke Bawaslu Rohil," cerita Zubaidah.
Pelapor mengaku sudah menyewa billboard tersebut hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sehingga Hj Rusmanita merasa haknya telah dirugikan karena penutupan gambarnya oleh caleg Golkar.
Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Rohil pun mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan ini.
"Dan hasil musyawarah yang ditengahi oleh anggota Bawaslu Rohil Nurmaidani, kedua belah pihak bersepakat untuk mencopot gambar caleg Golkar Naladia Ayu Rokan sehingga gambar Hj Rusmanita kembali terpasang di Billboard itu," kata Zubaidah.
Namun satu hari setelah APK milik Hj Rusmanita terpasang seperti semula di bilboard Batu 6, tiba-tiba tiang bilboard tersebut dibongkar. Sehingga Hj Rusmanita pun kembali membuat laporan dugaan perusakan APK.
"Yang bersangkutan melapor kembali bahwa APK nya telah dirusak," kata Zubaidah.
Nah, atas peristiwa ini Bawaslu Rohil pun mengatakan bahwa apabila pembongkaran tiang bilboard itu berdasarkan alasan hukum yang sah dan benar, maka tidak ada pelanggaran Pemilu berupa pengrusakan APK.
"Namun jika pembongkaran tiang itu tidak berdasarkan alasan yang tepat, maka memang ada dugaan pengrusakan APK. Ini sedang kita dalami lagi," tutup Zubaidah. (R-02)