Kasus Korupsi Hotel Kuansing Rugikan Negara Rp22 Miliar Lebih, Kejaksaan Limpahkan 2 Terdakwa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melimpahkan berkas perkara dan dua terdakwa kasus korupsi Pembangunan Hotel Kuansing ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/1/2024). Pelimpahan perkara dan kedua terdakwa ini menandai segera akan digelarnya persidangan kasus korupsi ini.
Adapun kedua terdakwa yang dilimpahkan yakni Hardi Yakub (HY), mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing tahun 2011-2013. Sementara satu terdakwa lainnya yakni Suhasman (S), selaku Kabag Pertanahan Setdakab Kuansing periode 2009-2016.
"Hari ini Jaksa Penuntut sudah melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo.
Pelimpahan perkara dan terdakwa dilakukan berdasarkan surat dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan surat Nomor B 108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah
menetapkan trio majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut. Yakni Zafri Maveldo Harahap sebagai ketua majelis hakim dan Yuli Artha Pujayotama serta Rosita masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
Nurhadi menjelaskan, perkara tersebut akan disidangkan secara perdana pada Selasa, 30 Januari 2024 mendatang dengan penetapan hakim nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.
Kedua terdakwa HY dan S juga dilakukan penahanan lanjutan oleh hakim Tipikor selama 30 hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai 21 Februari 2024 berdasarkan Penetapan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr dan Penetapan nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.
Jaksa Penuntut mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, ancaman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan HY dan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Kamis (9/11/2023) silam. Penetapan HY dan S sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Tim penyidik Kejari Kuansing juga mengungkap, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp22.637.294.608. Dalam penyidikan ini, Kejari Kuansing mengusut dugaan penyimpangan proyek yang dibiayai dari APBD Kuansing tahun 2013 dan 2014.
Kedua tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas lI Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 9 November 2023 hingga 28 November 2023.
Periksa Mantan Bupati Sukarmis
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah memeriksa mantan Bupati Kuansing Sukarmis pada Selasa (7/08/2023) lalu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, membenarkan pemanggilan Sukarmis. Ia menyebut pemeriksaan Sukarmis masih sebagai saksi dalam perkara pembangunan Hotel Kuansing yang sedang ditangani kejaksaan.
Sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Kejari Kuansing telah mengusut kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing sejak tahun 2020 lalu. Pengusutan dilakukan saat Kajari Kuansing saat itu dijabat oleh Hadiman yang kini bertugas sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Barat. (KB-04/Roder)