Inilah 8 Polda yang Segera Miliki Direktorat Siber, Polda Riau Tak Termasuk
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mabes Polri tengah memproses pembentukan direktorat tindak pidana siber di delapan kantor Kepolisian Daerah (Polda). Prosesnya dalam tahap harmonisasi dan sosialisasi.
Pembentukan itu telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Jadi dari Mabes itu, dari kita pusat itu akan menyampaikan keterkaitan dengan rencana pembentukan ini ke beberapa Polda yang akan ditentukan. Jadi sosialisasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa (23/1/2024).
Menurut Erdi, nantinya ada peraturan-peraturan kepolisian yang akan disiapkan, seperti sumber daya organisasi, sarana prasarana, serta anggaran.
“Iya dalam proses, jadi kita ke depannya akan melakukan harmonisasi itu,” ucapnya.
Seperti diketahui, kedelapan Polda yang akan dibentuk Dittipidsiber yaitu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Bali, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Polda Papua.
“Iya, jadi surat dari Men-PAN itu sudah ada, surat persetujuannya dan ini sekarang dari Polri tinggal untuk menindaklanjuti terkait dengan harmonisasi itu, langkahnya harmonisasi dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, MenpanRB Abdullah Azwar Anas telah menyetujui pembentukan direktorat siber di delapan Polda.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama, Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2023).
"Penguatan struktur, ada pembentukan Dit Siber di 8 Polda yang kemarin baru saja disetujui oleh Menpan RB," kata Kapolri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan, Menpan RB mengeluarkan persetujuan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda itu pada 20 November 2023.
Pembentukan Dittipidsiber itu akan menggunakan anggaran yang tersedia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan, mengenai kebutuhan pegawai, kata Sandi, agar memanfaatkan pegawai yang ada di lingkungan Polri atau instansi pemerintah lainnya di luar Polri. Namun, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan KemenpanRB dan/atau Badan Kepegawaian Negara (BPN). (*)