Bupati Kuansing Tak Hadiri Panggilan Bawaslu, 2 Caleg Ini Sudah Diminta Keterangan Dugaan Pelanggaran Pemilu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu, Senin (22/1/2024). Bawaslu akan melayangkan surat panggilan kedua dan meminta Suhardiman agar hadir memberikan klarifikasi.
Ketua Banwaslu Kuansing Mardius Adi menjelaskan, pihaknya juga memanggil Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu. Namun Mardius menyebut Suhardiman tidak memenuhi undangan dengan alasan berhalangan hadir.
Suhardiman juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuansing. Sebelumnya ia merupakan kader Partai Hanura.
"Karena undangan pertama tidak hadir, tentu kita jadwalkan lagi sesuai dengan aturan yang ada. Kemungkinan besok kita layangkan undangan kedua untuk pihak terlapor yakni Bupati Kuansing," kata Mardius Adi kepada SabangMerauke News, Senin malam.
Mardius menyebut, dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu ini, ada dua caleg yang turut dimintai keterangan. Keduanya sudah hadir pagi tadi dan telah memberikan klarifikasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua caleg tersebut yakni Aherson yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 dan caleg DPRD Provinsi Riau dapil Kuansing-Inhu dari Partai Gerindra, Andi Cahyadi.
"Dua caleg terlapor sudah kita lakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Partai Nasdem ke Bawaslu Kuansing," kata Mardius Adi.
Menurut Mardius, panggilan yang dilayangkan sebenarnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada terlapor menyampaikan klarifikasi atas laporan yang diproses oleh Bawaslu. Lewat klarifikasi itu, terlapor dapat saja membela diri dan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang terjadi.
"Penting bagi pihak terlapor untuk memenuhi undangan yang kita layangkan, agar pihak terlapor bisa memberikan klarifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kuansing menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Partai Nasdem Kabupaten Kuansing pada Senin (15/1/2024) lalu.
Dikabarkan, laporan tersebut berhubungan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada acara kegiatan Melayur Jalur di Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Toar beberapa waktu lalu. Dikabarkan, ada caleg yang berorasi kampanye yang dinilai melanggar Undang-indang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 dan 283.
Dalam laporan ke Bawaslu, Nasdem menyerahkan barang bukti berupa surat undangan dan video kepada Bawaslu. Selain itu, Partai Nasdem Kuansing juga sudah menyiapkan saksi sebanyak dua orang untuk memperkuat laporan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Kuansing lantas melakukan penyelidikan. Disebutkan kalau Bawaslu Kabupaten Kuansing telah memanggil pihak Partai Nasdem dan meminta keterangan dua orang saksi yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. (KB-04/Roder)