KPU Bagi 3 Zona Kampanye Akbar Capres 2024, Ini Jadwalnya di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar rapat umum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta partai politik pengusungnya mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, wilayah kampanye juga telah ditentukan dan dibagi menjadi tiga zonasi secara proporsional antara wilayah Indonesia bagian barat, tengah dan timur. Untuk Provinsi Riau masuk dalam zonasi A.
“Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2023, bahwa penetapan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum itu memang menjadi tugas daripada KPU. Nah, KPU RI sudah menetapkan 3 zona untuk 38 provinsi se-Indonesia. Provinsi Riau masuk dalam zona A yang telah diatur jadwalnya sedemikian rupa oleh KPU RI,” ungkap Nugroho Noto Susanto, Senin (22/1/2024).
KPU Riau akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, di mana harinya sama dengan jadwal paslon capres dan cawapres kampanye.
“Terkait dengan jadwal itu sendiri, ada semacam prinsip yang harus diperhatikan, yakni kita melakukan model peserta pemilu partai politik yang mengusulkan paslon presiden akan melakukan kampanye yang harinya sama dengan jadwal paslon presiden, karena kita punya 3 paslon, nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor urut 3, maka berlaku sistem satu hari satu kampanye peserta pemilu,” tutupnya.
Paslon capres dan cawapres nomor urut 1 akan berkampanye akbar rapat umum di zona A pada tanggal 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Sementara, jadwal paslon capres dan cawapres nomor urut 2 yaitu tanggal 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024.
Kemudian, jadwal paslon capres dan cawapres nomor urut 3 yaitu, tanggal 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
"Diharapkan dengan pembagian waktu kampanye akbar rapat umum ini, pesta demokrasi di indonesia, khususnya di Riau dapat terselenggara dengan baik dan sukses," harap Nugroho. (KB-06/Wahyu)