Dilaporkan Partai Nasdem, Bupati Kuansing dan Dua Caleg Dipanggil Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dipanggil Bawaslu setempat, Senin (22/1/2024). Ia diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Tak hanya Suhardiman Amby, Bawaslu Kuansing juga memanggil 2 calon anggota legislatif (caleg). Yaitu, Aherson yang merupakan caleg PKB untuk DPR RI dan Andi Cahyadi caleg Gerindra untuk DPRD Riau.
Panggilan ini buntut laporan Partai Nasdem Kabupaten Kuansing kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Senin (15/1/2024) lalu.
Laporan Partai Nasdem itu berhubungan dengan ada dugaan pelanggaran Pemilu pada acara kegiatan melayur jalur di Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra membenarkan pihaknya memanggil tiga orang yang jadi terlapor atas laporan Partai Nasdem tersebut.
Adi menerangkan, pihak terlapor tersebut dipanggil untuk agenda klarifikasi terkait pelaporan itu. Sedangkan waktu panggilannya berbeda-beda, ada yang pukul 09.00 WIB. Ada pukul 10.30 WIB dan terakhir di pukul 14.00 WIB.
“Inti pemanggilan untuk klarifikasi terlapor terkait aduan pelapor ke kita. Sudah kita layangkan undangan pemanggilannya dengan tiga waktu berbeda,” kata Mardius Adi Saputra dilansir Klikmx, Senin (21/1/2024).
Sebelumnya, menurut perwakilan Partai Nasdem yakni Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kuansing Ependi didampingi Kabid Hukum DPD Partai Nasdem Kuansing AKBP Purnawirawan Yanuardi SH MH, ada caleg yang berorasi kampanye yang mereka nilai melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 dan 283.
Dalam laporan ke Bawaslu, Nasdem menyerahkan barang bukti berupa surat undangan dan video kepada penyidik.
Selain itu, Partai Nasdem Kuansing juga sudah menyiapkan saksi sebanyak dua orang untuk memperkuat laporan tersebut.
Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Kuansing melakukan penyelidikan. Adapun langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuansing, memanggil pihak partai Nasdem dan meminta keterangan dua orang saksi yang dianggap mengetahui alur fakta dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Proses itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuansing pada Kamis (18/1/2024).
Pihak Bawaslu juga menyimpulkan syarat pelaporan yang diajukan Partai Nasdem Kuansing ke Bawaslu sudah memenuhi. Ada pihak pelapor, saksi dan barang bukti untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya. (*)