Investasi Bodong Trading Viral Blast Rp 1,2 Triliun Terungkap, Polisi Tangkap 3 Tersangka
SabangMerauke News, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka dugaan investasi bodong dengan nilai Rp 1,2 triliun.
Investasi bodong itu dilakukan oleh PT Trust Global Karya dengan menggunakan robot trading bernama Trading Viral Blast.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyebut tiga tersangka yaitu RPW, ZHP, dan MU merupakan manajemen PT Trust Global Karya.
“Jadi perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, dan hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya,” sebut Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) dikutip dari tayangan YouTube Div Humas Polri.
Whisnu menjelaskan terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan.
Modus kejahatan dilakukan dengan menawarkan investasi yang akan memberi keuntungan setiap bulan.
“Namun dalam pelaksanaannya uang para member disetorkan ke exchanger dan tidak digunakan untuk trading. Uang yang didapatkan per bulan oleh member diambil dari uang yang diinvestasikan,” papar dia.
Adapun pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1.850.000 dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar.
Kemudian saat ini Bareskrim Polri juga masih melakukan pengejaran pada satu orang tersangka.
“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Terakhir Whisnu mengingatkan masyarakat untuk tidak terbuai melakukan investasi apalagi dengan iming-iming tanpa kerugian.
“Periksa dulu perusahaan investasinya apakah terdaftar di OJK atau tidak. Tidak ada investasi yang untung terus,” imbuhnya. (*)