Jokowi Panggil Airlangga dan Menaker, JHT Cair Umum 56 Tahun Bakal Dicabut
SabangMerauke News - Polemik mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yang mengatur JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun, akhirnya mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyampaikan, kepedulian presiden terhadap masalah itu ditunjukkan dengan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Melalui video yang diposting di laman YouTube Kemensetneg pada Senin, 21 Februari 2022, Pratikno memastikan bahwa Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja terkait polemik JHT tersebut.
"Beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno, Senin, 21 Februari 2022.
"Tadi pagi bapak presiden sudah memanggil pak menko perekonomian ibu menteri tenaga kerja," ujarnya.
Dalam pemanggilan terhadap kedua menterinya tersebut, Pratikno memastikan bahwa Presiden Jokowi juga telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan.
"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.
Terkait bagaimana mekanisme pelaksanaannya, mensesneg menyebut bahwa hal itu akan diatur di dalam revisi Permenaker. "Atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno.
Karenanya, lanjut Pratikno, Presiden Jokowi berharap agar para pekerja dan kalangan buruh juga bisa bekerja sama, dalam menciptakan suasana yang kondusif demi mendukung iklim investasi.
"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujarnya. (*)