Wajib Ditindaklanjuti, Pemprov Riau Beri Catatan Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemprov Riau telah menyerahkan hasil evaluasi draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Pemko Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan DHarmadi menjelaskan, hasil evaluasi itu memuat beberapa catatan yang harus diperbaiki, sebelum draf Ranperda tersebut disahkan.
Dia menyebut, selain dari Pemprov Riau, hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) juga sudah disampaikan ke Pemko Pekanbaru.
“Masing-masing dari kita punya catatan evaluasi, dan hasil evaluasi dari draf Ranperda itu sudah kami serahkan kembali ke Pemko Pekanbaru,” katanya saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024).
Dia menegaskan, Pemprov Riau mendorong agar pihak terkait menindaklanjuti hasil evaluasi itu, sebelum Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru benar-benar disahkan.
“Intinya, catatan evaluasi sudah kami serahkan, selanjutnya ada di Pemko Pekanbaru,” kata Yan Darmadi.
Sebelumnya, Ketua Pansus Arwinda Gusmalina menegaskan, Aturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru hadir untuk tujuan tata laksana lebih efektif dan efisien, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah jadi lebih optimal.
Aturan ini, nantinya akan mengatur seluruh aspek pajak dan pungutan yang nantinya menjadi sumber pendapatan bagi Pemko Pekanbaru, termasuk di dalamnya soal pajak tempat hiburan hingga retribusi parkir—yang selama ini selalu menuai polemik.
Sejauh ini, belum ada informasi apapun kapan Ranperda tersebut akan disahkan menjadi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru. (*)