Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Pengusaha Budi Said Kini Jadi Tersangka, Begini Perjalanan Panjang Kasusnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (18/1/2024). Ia ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun.
Dalam aksinya, Budi bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Kasus antara Budi dan Antam sebetulnya bukan peristiwa hukum baru. Kedua pihak telah berseteru sejak 2018.
Kedua pihak juga saling menempuh jalur hukum. Pada 2022, Budi sempat memenangi gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mengharuskan Antam membayar ganti rugi 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Budi hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama?
Pembelian emas
Kasus ini bermula ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp3,5 triliun pada 2018. Pembelian ini dilakukan melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya.
Kala itu, Budi Said tertarik membeli emas karena tergiur dengan potongan harga yang disampaikan oleh Eksi.
Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati.
Bahkan setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram.
Karena itu, Budi merasa tertipu dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.
Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Karena merasa tertipu, Budi akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Di peradilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan Budi terkabul. Pengadilan mewajibkan PT Antam untuk menyerahkan sisa penyerahan emas seberat 1,3 ton yang menjadi hak Budi.
Namun begitu, di tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan hakim tinggi berbalik dengan menganulir putusan peradilan tingkat pertama.
Akan tetapi, Budi melawan kemenangan PT Antam di tingkat banding itu, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Surabaya pada Juli 2022.
Dengan demikian, MA memerintahkan Antam membayar kerugian Budi sebesar 1,1 ton emas.
Ajukan PK
Setelah gugatan dimenangkan Budi, Antam tak tinggal diam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dalam perjalannya, MA menolak PK tersebut. Putusan ini diambil MA pada 12 September 2023.
Sehingga sengketa antara Budi dan PT Antam itu menjadi inkrah dengan kewajiban PT Antam menyerahkan 1,3 ton emas kepada BS.
Akan tetapi, Antam tetap tak menyerah. Antam pun menggugat lima pihak sekaligus yang meliputi, Budi sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.
Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum mengalami kerugian sangat besar.
Jadi tersangka
Seiring perjalanannya waktu, Kejagung menaruh kecurigaan dalam kasus hukum antara Budi dan Antam. Kejagung curiga adanya rekayasa dalam pembelian emas yang dilakukan Budi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut Budi melakukan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD.
Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.
Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT Antam tak ada memberikan program rabat kepada BS. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS itu tak ada kesepakatan untuk memberikan diskon.
Tetapi, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT Antam itu, turut membantu BS dalam menutupi selisih harga.
“Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.
Sehingga, melalui surat yang diduga palsu itu, membuat PT Antam menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS.
“Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 Kilogram (Kg) logam mulia emas,” begitu kata Kuntadi.
Budi kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, Budi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)