Tegas! BKN Minta Gubernur Riau Periksa Eks Penjabat Bupati Kampar Firdaus yang Dicopot Mendagri Gara-gara Tak Netral di Pemilu 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) meminta Gubernur Riau Edy Natar Nasution memeriksa eks Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus. Pemeriksaan wajib dilakukan oleh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah atas dugaan ketidaknetralan pejabat eselon dua Pemprov Riau tersebut saat menduduki kursi Penjabat Bupati Kampar.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru. Otok menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak netral dalam tahapan Pemilu 2024 berpotensi mendapat hukuman disiplin.
Otok awalnya menyinggung soal penggantian sejumlah Pj kepala daerah di Indonesia, termasuk Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Desember 2023 lalu.
Menurutnya, BKN melalui Kedeputian Bidang Wasdal mendorong Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” terang Otok, pada Rabu (20/12/2023) di BKN Pusat, Jakarta.
Menurut Otok, hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitas ASN telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.
Dalam SKB tersebut dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas ASN sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, diperoleh informasi bahwa Firdaus turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan caleg dari salah satu partai.
Otok menekankan diperlukannya pemeriksaan lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, juga berpotensi pada pelanggaran disiplinnya.
“Tingkatan sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis tidak lagi ringan, namun sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang, sampai dengan hukuman disiplin berat,” tegas Otok.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus pada 13 Desember 2023 lalu. Lewat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023, Mendagri memberhentikan Firdaus dan menggantinya dengan Hambali yang sebelumnya menjabat Sekda Kampar.
"Memberhentikan Saudara Mhd Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau," demikian bunyi petikan surat keputusan Mendagri.
Pencopotan Firdaus kala itu cukup menggetkan. Soalnya, mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau ini baru menjabat sebagai Pj Bupati Kampar pada 22 Mei 2023 silam. Itu artinya, ia duduk sebagai orang nomor satu di 'Negeri Serambi Mekah Riau' itu tak sampai setahun, hanya 7 bulan lamanya.
Belakangan, Mendagri Tito Karnavian menyebut alasan pencopotan Firdaus lantaran diduga kuat bertindak tidak netral dalam tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung saat ini.
"Laporan-laporan masuk tentang ada (Pj) yang tidak netral, yang sudah viral di video segala macam ya memang ada. Makanya kita mengambil langkah untuk melakukan penggantian karena juga banyak komplain, komplain dari partai-partai politik, kemudian komplain dari peserta pemilu, apalagi nanti mau ada Pilkada juga," kata Tito, Rabu (20/12/2023) lalu.
Setakad ini, posisi Firdaus sebagai pejabat eselon dua Pemprov Riau masih aman. Namun, pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu, namanya masuk dalam daftar pejabat yang dirotasi oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
Hanya digeser, Firdaus diplot menduduki kursi Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau. Sementara, jabatan lamanya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah diisi oleh Jhon Armedi Pinem, yang sebelumnya duduk sebagai Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau.
Belum diketahui, apakah Gubernur Riau Edy Natar telah memerintahkan dilakukannya pemeriksaan terhadap Firdaus, sesuai arahan dari BKN tersebut. (*)