Eks Bupati Kuansing Andi Putra Dikeluarkan dari Rumah Tahanan, Bebas Bersyarat Kasus Suap HGU Kebun Sawit PT Adimulia Agrolestari
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Andi Putra telah disetujui.
Andi Putra merupakan terpidana kasus korupsi suap HGU perusahaan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari. Ia resmi keluar dari Rutan Pekanbaru pada Rabu (17/1/2024). Dia pun dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.
Sebuah foto menampakkan Andi Putra disambut oleh dua anak beredar di grup WhatsApp. Ia terlihat karangan bunga dan memancarkan wajah senyum.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika kepada media mengatakan, Andi Putra bebas bersyarat terhitung tanggal 17 Januari 2024.
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. Syarat lainnya yakni masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Andi Putra merupakan satu dari empat terpidana kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari. Politisi muda Partai Golkar ini divonis bersalah dengan hukuman akhir 4 tahun dan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Hukuman itu merupakan hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis Andi dari pidana penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.
Di mana, pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, 27 Juli 2022 lalu, Andi divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang menuntut agar Andi dipidana penjara selama 8,5 tahun. Putusan itu membuat jaksa KPK mengajukan banding.
Pada 5 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak banding yang diajukan oleh jaksa KPK dan Andi Putra. Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 27 Juli 2022 yang menghukum Andi Putra 5 tahun dan 7 bulan penjara.
Belakangan Andi mengajukan upaya hukum kasasi di MA. Hingga akhirnya MA mengkorting masa hukumannya menjadi 4 tahun.
Andi Putra resmi dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru oleh jaksa eksekutor KPK pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Perjalanan Kasus
Andi Putra terjerat kasus suap (gratifikasi) dalam proses perpanjangan hak guna usaha (HHU) PT Adimulia Agrolestari. Ia terbukti menerima hadiah sebesar Rp 500 juta dari manajemen perusahaan kelapa sawit tersebut.
Dalam kasus ini, tiga orang lainnya juga sudah diproses hukum. Yakni eks General Manager PT Adimulia Sudarso serta bos PT Adimulia yang juga pemegang saham perusahaan Frank Wijaya.
Satu terpidana lainnya yakni mantan Kepala Kanwil BPN/ ATR Riau, Syahrir.
Suap yang diterima Andi Putra diberikan melalui Sudarso atas izin dari Frank Wijaya. Kala itu Andi Putra dilobi oleh Sudarso agar menerbitkan surat tidak keberatan pembangunan kebun plasma (KKPA) perusahaan dilakukan di Kabupaten Kampar.
Padahal, PT Adimulia yang tengah mengurus perpanjangan HGU karena akan habis masanya pada 2024, sebagian lokasi kebunnya sudah berpindah ke Kabupaten Kuansing. (*)