PTUN Pekanbaru Mulai Pemeriksaan Persiapan Gugatan PT Tri Bakti Sarimas ke KPKNL Pekanbaru, Kasus Lelang Kebun Sawit Rp1,9 Triliun di Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memulai proses pendahuluan awal gugatan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang diajukan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. PTUN Pekanbaru menggelar pemeriksaan persiapan gugatan pertama pada Selasa (16/1/2024) pagi kemarin.
Berdasarkan pantauan Sabang Merauke News, agenda pemeriksaan persiapan kedua akan kembali dilaksanakan pekan depan.
"Pemeriksaan persiapan kedua pada Selasa, 23 Januari 2024," demikian pemberitahuan lewat laman SIPP PTUN Pekanbaru yang dilihat, Rabu (17/1/2024) pagi ini.
Belum diketahui apakah dalam pemeriksaan pertama kemarin, para pihak baik pemohon gugatan (PT TBS) dan termohon gugatan (KPKNL Pekanbaru) hadir. Kedua pihak yang saling bertikai saat ini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini.
Pemeriksaan persiapan dalam tata acara di PTUN merupakan tahapan pemeriksaan pendahuluan terhadap surat gugatan yang dilakukan dalam sidang yang tertutup untuk umum sebelum memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara pada sidang acara biasa yang terbuka untuk umum. Dengan kata lain proses ini merupakan tahapan untuk mematangkan suatu perkara.
Dalam hukum acara tata usaha negara, ada kewajiban bagi hakim untuk mengadakan pemeriksaan persiapan terlebih dahulu, sebelum nantinya memeriksa pokok sengketa tersebut.
Sebelumnya, PT Tri Bakti Sarimas (TBS) telah mendaftarkan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru di PTUN Pekanbaru. Instansi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan ini digugat lantaran telah melelang aset perusahaan di Kuantan Singingi, Riau pada 28 Desember lalu.
KPKNL Pekanbaru melelang kebun sawit PT TBS dan aset lainnya hingga laku jual seharga Rp1,9 triliun atas pengajuan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Diduga aset PT TBS itu merupakan agunan kredit di bank plat merah tersebut.
Pemenang yang ditetapkan yakni PT Karya Tama Bakti Mulia, anak usaha First Resources, korporasi sawit berbadan hukum usaha di Singapura.
PT TBS langsung melakukan perlawanan terhadap KPKNL dengan menempuh upaya hukum. Dua gugatan telah didaftarkan perusahaan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan juga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di PTUN Pekanbaru, PT TBS mendaftarkan gugatan pembatalan risalah lelang. Pihak termohon yakni KPKNL Pekanbaru. Gugatan didaftarkan ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara: 1/G/2024/PTUN.PBR pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.
Sementara, di PN Jakarta Pusat, ada tiga pihak yang diseret dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk dijadikan sebagai tergugat I.
Sementara tergugat II adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan tergugat III PT Karya Tama Bakti Mulia yang merupakan perusahaan pemenang lelang. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 2 Januari 2024 lalu dengan nomor register perkara: 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Pihak KPKNL Pekanbaru mengaku siap menghadapi gugatan PT TBS tersebut.
"Kami akan ikuti prosedur hukum," kata Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru, Zulfa Asria saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Senin (15/1/2024) lalu.
Zulfa Asria mengklaim KPKNL Pekanbaru telah melaksanakan pelelangan sesuai prosedur.
"Syarat pelaksanaan lelang sudah sesuai dengan SOP dan dokumen yang kami terima," kata Zulfa.
Ia mengklaim KPKNL Pekanbaru telah melaksanakan fungsinya sebagai institusi pelaksana pelayanan lelang. Hal itu merujuk pada tugas fungsi KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Pada pasal 30 PMK itu memang disebutkan bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
"Kita balik ke tugas atau SOP organisasi aja. Ya, KPKNL memang memiliki tugas fungsi melakukan pelelangan. Baik itu yang nilainya miliaran maupun triliunan rupiah," ujar Zulfa.
Mengenai dua gugatan hukum yang dilayangkan PT TBS, Zulfa menyebut kalau KPKNL Pekanbaru akan mengikuti sesuai dengan prosedur hukum yang sedang berjalan.
"Kita tetap pada koridor hukum yang ada. Tentu nanti majelis hakim yang memutuskan nantinya mana yang salah dan mana yang benar," kata Zulfa.
Pernyataan Direksi First Resources
Sebelumnya diberitakan, lelang lahan kebun sawit milik PT TBS seluas 17.600 hektare di Kuansing, Riau oleh KPKNL Pekanbaru berujung kisruh hukum. Pelelangan dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), anak usaha raksasa korporasi First Resources Ltd. Pelelangan telah dilakukan pada 28 Desember 2023 lalu.
Direksi First Resources Ltd bahkan telah mengeluarkan pernyataan usai memenangkan lelang kebun kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) senilai Rp1,9 triliun di Kuansing.
Raksasa korporasi sawit berbadan hukum usaha di Singapura itu menyebut telah mengakuisisi aset PT TBS lewat proses lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Dalam pernyataannya tertanggal 5 Januari 2024, Direksi First Resources Limited mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya yakni PT Karya Tama Bakti Mulia, telah berhasil mengajukan penawaran akuisisi aset perkebunan milik PT Tri Bakti Sarimas untuk imbalan tunai sebesar Rp 1,9 triliun atau setara US$122,7 juta.
"Akuisisi ini melibatkan pabrik, perkebunan, dan cadangan tanah yang belum ditanami dengan total luas lokasi sekitar 17.600 hektar yang berlokasi di Provinsi Riau, Indonesia, dan diselesaikan pada tanggal 28 Desember 2023 melalui lelang umum yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," demikian pernyataan berbahasa Inggris disampaikan Sekretaris Perusahaan First Resources, Eunike Hooi yang diterbitkan atas perintah Dewan Direksi First Resources dikutip SabangMerauke News, Selasa (9/1/2024).
First Resources menyebut lelang aset PT TBS itu merupakan hak tanggungan yang dipegang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Nilai pertimbangan lelang senilai Rp1,9 triliun tersebut menurut First Resources, didasarkan pada harga cadangan lelang yang ditetapkan oleh Bank BRI dengan mempertimbangkan penilaian terkini yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk.
"Penambahan aset perkebunan ini menandai langkah signifikan dalam ekspansi perseroan. strategi. Akuisisi ini tidak hanya meningkatkan jejak operasional perusahaan di industri perkebunan namun juga sejalan dengan komitmen perusahaan terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan menguntungkan," tulis Eunike Hooi dalam pernyataannya.
First Resources menyebut perseroan mengantisipasi bahwa integrasi aset-aset ini akan menghasilkan sinergi operasional dan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keseluruhan, memperkuat posisi perseroan di pasar dan meningkatkan nilai pemegang saham.
Adapun sumber biaya akuisisi senilai Rp1,9 triliun ini didanai First Resources dari sumber daya internal dan diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak material terhadap aset berwujud bersih dan laba per saham konsolidasian grup untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
"Tidak ada satupun direktur atau pemegang saham pengendali perusahaan yang mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung," tulis Eunike Hooi mengutip pernyataan korporasi.
Profil PT KTBM
Dikutip dari Nanang Rikli dalam skripsinya berjudul "Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Karyawan pada PT Karya Tama Bakti Mulia di Koto Kampar Hulu, Kampar" (2020), PT Karya Tama Bakti Mulia pada awalnya merupakan perusahaan swasta didirikan Adimulya Group pada tahun 1999 silam.
Lokasi perusahaan disebut berada di Jalan Bandur Picak, tepatnya di wilayah Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Perusahaan ini dibentuk berdasarkan akta pendirian dari notaris Hari Wibawa SH dengan nomor 241/NTP/534.2/1999.
Awalnya perusahaan didirikan salah satunya bertujuan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan transmigrasi, khususnya di Koto Kampar sekitarnya dengan sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Dalam perkembangannya, perusahaan mengelola perkebunan sawit hingga pada Desember 2012 seluas 8.500 hektare sebagai areal tanaman yang menghasilkan. Awalnya, perusahaan mengelola lahan seluas 4.500 hektare pada tahun 2001, dimana pada tahun 2003 seluruh luasan lahan tersebut sudah menjadi tanaman menghasilkan (TM).
Disebutkan kalau PT Karya Tama Bakti Mulia juga mengelola pabrik kelapa sawit pada tahun 2001 dengan kapasitas pengelolaan 60 ton per jam.
Namun, sejak 2015 silam, PT Karya Tama Bakti Mulia tampaknya telah diakuisisi oleh raksasa korporasi kelapa sawit First Resources Ltd, perusahaan kakap berbadan hukum Singapura.
First Resources sebelumnya populer dengan sebutan Surya Dumai Grup (SDG) yang gedungnya megah berdiri di Jalan Sudirman, pusat Kota Pekanbaru, Riau. First Resources terus berekspansi ke sejumlah provinsi di Indonesia, utamanya ke Pulau Kalimantan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan pada 26 Oktober 2015 lalu, First Resources mengumumkan akuisisi PT Karya Tama Bakti Mulia melalui anak perusahaan tidak langsung yakni PT Pancasurya Agrindo.
"Direksi First Resources Limited (Perseroan) mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya, PT Pancasurya Agrindo, telah mengakuisisi 100% modal saham PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM)," demikian pengumuman terjemahan berbahasa Inggris yang mencantumkan nama Lynn Wan sebagai Sekretaris Perusahaan atas perintah Dewan First Resources Limited.
Adapun nilai akuisisi PT KTBM yakni sekitar US$1,4 juta dan telah disepakati setelah melewati negosiasi panjang berdasarkan pembeli yang bersedia dan penjual yang bersedia.
"Pertimbangannya dibayarkan secara tunai dan didanai oleh sumber daya internal. Setelah akuisisi, PT KTBM kini menjadi anak perusahaan tidak langsung Perseroan," demikian dokumen publikasi First Resources Ltd.
Sejauh ini belum ada penjelasan dari manajemen PT KTBM atas lelang yang dimenangkan perusahaan atas kebun dan aset milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berada di Kuansing tersebut.
Corporate Communication First Resources Ltd, Indah Permata telah dikonfirmasi soal lelang yang dimenangkan oleh grup perusahaan yang bermarkas di Singapura tersebut. Namun Indah tak kunjung memberikan balasan.
Profil PT Tri Bakti Sarimas
Mengutip Muhammad Doni dalam skripsinya berjudul Pengaruh Kompensasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Semangat Kerja Karyawan Pada PT Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kuansing (2020), PT Tri Bakti Sarimas merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan. Perusahaam didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 17 tanggal 1 Oktober 1986 dicatat oleh notaris Singgih Susilo, SH.
Akta tersebut selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan yakni lewat akta berita acara rapat No 516 tanggal 28 Desember 1996, yang dibuat oleh Notaris Tajib Raharjo SH di Pekanbaru.
Dalam penelitian lain disebut pada tahun 2007, terjadi perubahan akta pendirian yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan akta Nomor 138 tanggal 27 Desember 2007 dan disahkan dengan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan No. AHU 72840.AH.01.02.Tahun 2008 dari Menteri
Hukum dan HAM.
Penelitian lain menyebut kantor pusat perusahaan ini awalnya berkedudukan di Jalan Saleh Abbas No 50B Pekanbaru, dengan perwakilan berada di Jakarta, Padang, dan Medan. Sedangkan untuk lokasi pengembangannya berada di Kebun Sei Besar, Sei Bengkuang, Bukit Payung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Perusahaan ini sempat mengklaim telah mengembangkan berbagai usaha antara lain di bidang perkebunan, peternakan, agroindustri
dan ekspor hasil perkebunan dengan menjalin usaha kemitraan bersama masyarakat setempat di bidang budi daya perkebunan dan memasarkan hasil produksi (kelapa sawit, kelapa, kakao, pinang, kompos, bibit kakao, pakan ternak sapi dan lain sebagainya).
Area perkebunan PT TBS saat ini berada di
lingkaran 15 desa di Kecamatan Pucuk Rantau dan Kuantan Mudik dengan kantor pusat kebun berada di Bukit Payung, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau.
PT TBS setidaknya mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yakni HGU Nomor 1 Surat Ukur Nomor 6989 Tahun 1988 tanggal 11 Agustus 1988 seluas 8,250 hektare. Diketahui HGU kebun ini telah diperpanjang pada 4 Agustus 2020 lalu berdasarkan surat keputusan HGU Nomor 49/HGU/BPN/VIII/2020 berlaku hingga tahun 2050 mendatang.
Perusahaan juga mengantongi HGU Nomor 2 Surat Ukur Nomor 02/INHU Tahun 2000, tanggal 31 Juli 2000 seluas 6.664,6 hektare serta HGU Nomor 3 Surat Ukur Nomor 03/INHU Tahun 2000 tanggal 11 Agustus 2000 seluas 3.066,1 hektare.
Gunawan, pimpinan PT Tri Bakti Sarimas mengakui kalau perusahaannya telah melayangkan gugatan atas lelang aset perusahaan yang dilakukan KPKNL.
"Seperti yang telah saudara beritakan di media, benar kita melakukan langkah gugatan hukum," kata Gunawan via panggilan WhatsApp, Senin (8/1/2024).
Gunawan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal langkah hukum dan gugatan yang ditempuh oleh perusahaan. Namun ia menegaskan, aktivitas operasional perusahaan tidak terganggung pasca-lelang yang dilakukan KPKNL.
"Semua kegiatan perusahaan berjalan biasa dan normal," tegas Gunawan.
Kebun Sawit Diduga di Kawasan Hutan Lindung
Keberadaan kebun sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) kerap disangkutkan dengan aktivitas kebun sawit di dalam kawasan hutan. Disebut-sebut ada sebagian lahan kebunnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Disebut-sebut kalau lahan kebun sawit seluas 617 hektare berada di Afdeling III masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
Belum diketahui apakah kebun sawit PT TBS yang diduga berada di dalam hutan lindung itu ikut dilelang oleh BRI.
"Akan menjadi masalah apabila kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung itu dijadikan objek lelang oleh pihak BRI dan KPKNL. Hal itu akan menimbulkan risiko serius secara hukum," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH, Minggu (7/1/2024).
Surya menyebut, jika lahan kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung ikut dilelang, maka proses lelang yang dilakukan KPKNL dan BRI akan cacat hukum. Termasuk kesepakatan atau perjanjian notaris yang dibuat pada objek hutan lindung bersifat causa tidak halal.
"Syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi jika hutan lindung dijadikan objek perjanjian," tegas Surya Darma.
Pada akhir Desember 2023 lalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru telah mengumumkan berhasil melakukan lelang lahan perkebunan senilai Rp1,9 triliun.
KPKNL dalam informasi yang diberitakan tersebut, memang tidak menyebut siapa pemilik awal dan lokasi keberadaan lahan kebun sawit tersebut. KPKNL Pekanbaru hanya menyebut luasan tanah yang dilelang mencapai 176 juta meter persegi atau 17.600 hektare.
Belakangan terkuak, bahwa objek lelang kebun sawit tersebut adalah milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuansing.
Dilansir dari laman DJKN, luasan lahan total 17.600 hektare tersebut tergabung dalam 14 bidang tanah perkebunan. Pelelangan dilakukan pada Kamis (18/12/2023) lalu. Penjual lelang adalah pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
"Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru berhasil melelang 14 bidang tanah perkebunan yang ditawarkan dalam satu paket dengan total luas tanah lebih dari 176 juta m2 senilai Rp1,9 triliun pada Kamis (28/12/2023) di Pekanbaru," demikian dikutip DJKN, Sabtu (30/12/2023).
Proses lelang dipimpin pelelang Erwin Cahyono dan dihadiri pihak penjual dari Kantor Pusat BRI. Satu paket tanah kebun ini ditawarkan dengan cara penawaran open bidding melalui Portal Lelang Indonesia yakni lelang.go.id.
Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita mengatakan bahwa nilai laku lelang tersebut merupakan pencapaian luar biasa sebagai penutup tahun 2023.
“Dari lelang itu, kami juga berhasil membukukan Rp76 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ungkap Maulina.
Ia menyebut proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui lelang.go.id.
“KPKNL Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan menjaga integritas dalam setiap layanan yang diberikan,” tegas Maulina. (R-03/KB-09/Malik)