169 Pegawai KPK Diperiksa Dewas Terkait Pungli di Rutan KPK, 93 Orang Layak Disidang Etik
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengatakan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.
Dewas KPK pun sudah memeriksa 169 orang dalam megaskandal ini, sebelum akhirnya menyatakan 93 orang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Albertina mengungkapkan, ke-169 orang tersebut adalah pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur.
Kemudian 44 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sedangkan 93 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.
Selain itu, penyidik KPK juga mengungkapkan ada 2 orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan satu lainnya berstatus karyawan alih daya.
“Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina.
Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
“Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," kata Albertina.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu (17/1/2024).
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya. (*)