Peringatan Keras Bawaslu Riau: Parpol dan Caleg Kampanye Bagi Sembako untuk Korban Banjir Bisa Dijerat Pidana!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan partai politik dan caleg untuk tidak melakukan pemberian uang atau materi lainnya termasuk sembako saat kampanye. Hal tersebut termasuk larangan kampanye pemberian sembako bagi korban banjir yang saat ini tengah mengepung sejumlah wilayah di Riau.
Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono menyatakan, tindakan kampanye bagi-bagi sembako untuk korban bencana berpotensi melanggar larangan kampanye yang dapat dikenai sanksi pidana pemilu.
"Kita ingatkan kepada parpol juga caleg, jangan memberikan sembako apalagi uang saat kampanye. Ini termasuk pelanggaran pidana pemilu. Pemberian uang atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan dan materi kampanye maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang," kata anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, Minggu (14/1/2024).
Nanang menjelaskan, pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.
Bawaslu kata Nanang, tidak menampik jika saat ini banyak warga yg terdampak banjir membutuhkan bantuan. Pihaknya menyatakan turut prihatin atas bencana yang menimpa warga Riau saat ini seraya berharap bencana ini cepat berlalu.
"Jika ada parpol atau caleg yang ingin membantu masyarakat yang sedang dilanda musibah, maka jangan ada unsur kampanye saat memberikan bantuan tersebut, misalnya ada ajakan atau atribut partai dan caleg" kata Nanang.
Bawaslu Riau juga mengingatkan kepada seluruh caleg bahwa apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, caleg terbukti melanggar larangan kampanye UU Pemilu pasal 280 dan 284, termasuk politik uang, maka caleg tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi sebagai caleg.
"Jadi ada aturan yang tegas soal itu," jelas Nanang. (*)