Inul Daratista Ngeluh Pajak Tempat Hiburan Naik 40-75 Persen, Hotman Paris Ikut Pasang Badan: Mereka Nikmatin Selama Ini?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista dibuat kaget dengan adanya kenaikan pajak hiburan maksimal 75%, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Disampaikan Inul, kenaikan harga Rp10 ribu saja bisa memantik keluhan para tamu. Apalagi jika pajak hiburan naik sekecilnya 40 persen.
Dia mengkhawatirkan kebijakan ini bakal berimbas kepada para karyawannya di masa depan. Sehingga, Inul mengaku keberatan dengan adanya kenaikan pajak hiburan 40%-75%.
Di tengah kekalutannya, Inul pun menyenggol Hotman Paris agar bisa ikut serta mengkritisi isu tersebut.
Sebagai salah satu pengacara yang dikenal kritis dan berani, Hotman Paris pun menyambut senggolan Inul Daratista dengan menunjukkan keberpihakannya terhadap sang pedangdut serta para pengusaha lain yang sedang berkecimpung di bisnis serupa.
Mengunggah ulang video Inul Daratista di TikTok yang memperlihatkan suasana salah satu tempat karaoke serta rasa cemas para karyawannya, Hotman Paris pun menanggapinya dengan ikut merasakan kekhawatiran serupa.
Tak hanya tempat karaoke, Hotman Paris juga menyorot nasib para karyawan di tempat-tempat relaksasi dan hiburan lainnya seandainya pemerintah benar-benar menerapkan kenaikan pajak hingga mencapai angka 75 persen.
"Jutaan karyawan Karaoke . spa dan pusat hiburan se Indonesia akan terancam PHk. Knp mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini?? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yg di tagih pengusaha karaoke?? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi??" tulis Hotman Paris mengutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (14/1/2024).
Hotman Paris juga sebelumnya juga sempat mengunggah beberapa video di media sosialnya dengan menyorot tempat spa di Bali.
Sembari merekam, ia menyampaikan narasi perihal kenaikan pajak di dunia hiburan sembari menyolek tipis-tipis para pejabat yang diharapkan bisa segera mencari solusi terbaik atas isu ini.
Perlu diketahui, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” bunyi pasal 58 ayat 1.
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). (*)