Lengkap! Ini Putusan PN Hingga Peninjauan Kembali Kasus Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa, Berujung Profesor IPB Digugat
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus kebakaran lahan perusahaan kelapa sawit di Rokan Hilir, Riau yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) tahun 2013 silam mengemuka kembali ke publik. Setelah lebih 10 tahun berlalu, perkara ini muncul dengan kisah baru di awal tahun 2024 ini.
Musababnya, PT JJP melayangkan gugatan hukum terhadap Profesor Bambang Hero Saharja, guru besar bidang forensik kebakaran hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB University) pada 2 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Cibinong.
Profesor Bambang merupakan akademisi yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi ahli dalam perkara gugatan kebakaran 1.000 hektare lahan perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 2016 silam.
BERITA TERKAIT: Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa Gugat Profesor IPB Bambang Hero, Ini Respon Keras BEM Fakultas Kehutanan
Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak beberapa tahun lalu. Namun, konon putusan tersebut tak kunjung dieksekusi sampai saat ini, entah dimana persoalannya.
Belum lagi melakukan kewajiban hukumnya, PT JJP justru mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Profesor Bambang Hero di PN Cibinong pada 2 Januari 2024 lalu. Sidang perdananya akan digelar Rabu, 17 Januari 2024 mendatang. Diduga, keterangan ahli Profesor Bambang Hero dalam perkara yang membuat PT JJP dihukum berat membayar denda dan ganti rugi ratusan miliar itu, kembali dipersoalkan.
Manajemen dan kuasa hukum PT JJP belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan terbarunya terhadap Profesor Bambang. Laman SIPP Pengadilan Negeri Cibinong juga belum menyajikan informasi detil soal substansi gugatan perusahaan ke Profesor Bambang.
Bukan kali pertama Profesor Bambang Hero digugat PT JJP ke Pengadilan Negeri Cibinong. Pada 2018 silam, Profesor Bambang pernah digugat sebesar Rp510 miliar oleh PT JJP.
BERITA TERKAIT: Sepak Terjang Profesor Bambang Hero, Ahli Kehutanan IPB yang Digugat Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa
Namun, secara mendadak saat itu perusahaan mencabut gugatannya. Setelah berlalu hampir 6 tahun, kini PT JJP kembali melayangkan gugatan baru.
Perkara kasus kebakaran lahan PT JJP ini memang bergulir panjang. Mulai dari pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Utara hingga berlanjut ke pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, dalam dua putusan peradilan tersebut, PT JJP selalu kalah.
Perusahaan lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun oleh trio Hakim Agung, permohonan kasasi PT JJP ditolak.
Tak putus akal, PT JJP kembali melayangkan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK). Lagi-lagi langkah PT JJP dipatahkan. Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan PT JJP pada akhir 2020 lalu.
Berikut isi gugatan KLHK terhadap kasus kebakaran 1.000 hektare lahan kebun PT JJP:
Dalam Provisi:
1. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit;
2. Memerintahkan Tergugat dan/atau Para Kuasanya atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun agar sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde) agar Tergugat tidak melakukan tindakan apapun (status quo) yang bertujuan menjual atau
mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta di dalam negeri atau di luar negeri atau menjaminkan dalam bentuk apapun atau menjual/mengalihkan dalam bentuk apapun atau tindakan dalam bentuk
apapun di dalam atau luar negeri atas harta kekayaan Tergugat termasuk sebidang tanah dan bangunan di lokasi perkebunan Kecamatan Bangko dam Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Indonesia dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 11 tanggal 10 Maret 2005;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan atas: tanah, bangunan dan tanaman di lokasi perkebunan di Kecamatan Bangko dam Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Indonesia dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 11 tanggal 10 Maret 2005;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening kas negara, sebesar Rp119.888.500.000,00 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
5. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1000 hektar yang berada di dalam wilayah izin usaha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit;
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 hektar dengan biaya
Rp371.137.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga lahan dapat difungsikan kembali
sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari kerugian materiil terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai seluruhnya dibayar lunas;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad)
Putusan PN Jakarta Utara
Gugatan KLHK tersebut dikabulkan untuk sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Putusan Nomor 108/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Utr tanggal 15 Juni 2016.
Adapun amar putusannya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menolak tuntutan provisi Penggugat
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening kas negara sebesar Rp7.196.188.475,00 (tujuh miliar seratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan empat ratus tujuh puluh lima rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya
Rp22.277.130.853,00 (dua puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
Kemudian putusan PN Jakarta Utara tersebut diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan nomor 727/PDT/2016/PT. DKI tanggal 10 Maret 2017, dengan amar sebagai berikut:
Mengadili:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 15 Juni 2016 Nomor 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr yang dimohonkan banding tersebut yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening kas negara
sebesar Rp119.888.500.000,00 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1000 (seribu) hektar yang berada di dalam wilayah izin usaha untuk dibudidaya perkebunan kelapa sawit;
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 (seribu) hektar dengan biaya Rp371.137.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan Kasasi
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut kemudian diajukan kasasi oleh PT JJP. Namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 1095K/Pdt/2018 tanggal 28 Juni 2018.
Adpun bunyi amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Jatim Jaya Perkasa tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali nomor: 728 PK/Pdt/2020 menolak peninjauan kembali yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa pada Senin, 19 Oktober 2020.
Adapun isi putusan peninjauan kembali yakni:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Jatim Jaya Perkasa, tersebut;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun putusan peninjauan kembali itu ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, dan Syamsul Ma’arif serta Hamdi sebagai hakim anggota. (*)