Antiklimaks Dugaan Intervensi Pangkalan Gas Elpiji di Riau Dukung Caleg dan Capres Tertentu, Ini Alasan Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Laporan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh laporan dugaan terjadinya intervensi terhadap pelaku usaha pangkalan gas elpiji di Riau untuk mendukung caleg DPR RI dan paslon Prabowo-Gibran berakhir antiklimaks. Di awal kasus ini panas, ujung-ujungnya laporan tak bisa ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal menjelaskan, laporan tersebut tak ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat pelaporan. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan dengan nomor:001/LP/PLProv./04.00/I/2024
"Status laporan tidak ditindaklanjuti," terang Alnofrizal kepada SabangMerauke News, Jumat (12/1/2024).
Alnofrizal mengaku Bawaslu Provinsi Riau telah memberikan kesempatan kepala pelapor untuk melengkapi laporannya. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pelapor tak kunjung melengkapi kekurangan laporan yang diterima pada 4 Desember 2024 lalu tersebut.
"Karena pelapor hingga batas waktu yang ditentukan belum melengkapi kekurangan laporan. Sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Alnofrizal.
Dalam penjelasannya, Bawaslu Riau menyebut alasan laporan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan/ atau materil pelaporan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pangkalan elpiji (LPG) di Riau diduga diarahkan untuk mendukung caleg DPR dan calon presiden-wakil presiden tertentu dalam pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan seorang warga berinisial SQ ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pangkalan gas elpiji diminta ikut mengampanyekan caleg DPR RI Muhammad Nasir yang merupakan politisi Partai Demokrat. Nasir merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Riau 2 meliputi Kampar, Kuansing, Inhu, Inhil dan Pelalawan.
Diketahui, Nasir juga merangkap sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran yang merupakan paslon capres nomor urut dua dalam pilpres 2024.
Hingga kini, baik Nasir maupun pengurus TKD Prabowo-Gibran Provinsi Riau belum pernah menyampaikan pernyataan dan tanggapannya atas laporan ke Bawaslu Riau tersebut. Hingga akhirnya, Bawaslu menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil. (KB-09/Malik)