SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
    • Dolar AS Menembus Rp18.000, BI Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

      Dolar AS Menembus Rp18.000, BI Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      04/06/2026  ❘  06:53 WIB
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa Gugat Profesor IPB Bambang Hero, Ini Respon Keras BEM Fakultas Kehutanan 

Raya Desmawanto 13/01/2024  ❘  15:03 WIB • Hukrim
Bagikan :
Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa Gugat Profesor IPB Bambang Hero, Ini Respon Keras BEM Fakultas Kehutanan 

Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gugatan perusahaan kelapa sawit di Riau yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Profesor Bambang Hero Suharja di Pengadilan Negeri Cibinong memicu reaksi keras kalangan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kehutanan (Fahutan) IPB menyatakan keprihatinannya dan siap mengawal perjuangan Profesor Bambang dalam menghadapi gugatan perusahaan.

"BEM Fahutan menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung dan membersamai Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo selaku Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan dalam perjuangannya menghadapi gugatan kedua terkait kasus kebakaran hutan dan lahan," demikian pernyataan BEM Fahutan IPB yang diunggah lewat akun Instagram @bemfahutanipb, Kamis (11/1/2023).

Postingan pernyataan sikap BEM Fahutan IPB tersebut telah menyita perhatian banyak warganet. Lebih dari 2.500 netizen ikut memberikan dukungan dan turut prihatin terhadap gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang Hero.

Sebelumnya, diwartakan sebuah perusahaan kelapa sawit di Rokan Hilir, Riau menggugat guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ke pengadilan. Perusahaan tersebut yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang telah mendaftarkan gugatannya terhadap Profesor Bambang Hero Suharjo di Pengadilan Negeri Cibinong.

Pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, PT Jatim Jaya Perkasa mendaftarkan perkara gugatannya pada 2 Januari 2024 lalu dengan nomor register: 6/Pdt.G/2024/PN Cbi. Gugatan yang didaftarkan terklasifikasi sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mendaftarkan gugatan lewat kuasa hukumnya Eliasar Daniel Pantun Lumbanbatu. Sementara, pihak tergugat yakni Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr yang merupakan guru besar IPB bidang kehutanan.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menjadwalkan sidang perdana gugatan ini digelar pada Rabu, 17 Januari 2024 mendatang.

Laman SIPP Pengadilan Negeri Cibinong belum memuat secara utuh soal substansi gugatannya terhadap Profesor Bambang. Namun, disebut-sebut gugatan tersebut dilayangkan karena perusahaan keberatan atas keterangan ahli Profesor Bambang dalam sidang perkara kebakaran hutan lahan perkebunan perusahaan di Riau pada 2013 lalu.

Saat itu, lahan kebun PT JJP mengalami kebakaran mencapai 1.000 hektare. Kementerian LHK lantas menggugat PT JJP ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Profesor Bambang diminta oleh KLHK menjadi ahli dalam perkara tersebut, terutama dalam menghitung kerugian akibat terbakarnya lahan perusahaan.

Dalam tiga tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, PT JJP selalu kalah. Bahkan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT JJP telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2020 silam.

Mahkamah Agung dalam putusannya menolak kasasi PT JJP dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta lewat putusan kasasi nomor 1095 K/Pdt/2018 tanggal 28 Juni 2018.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yakni menghukum PT JJP membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp119.888.500.000.

Selain itu, pengadilan memerintahkan PT JJP untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektar yang berada di dalam wilayah izin usaha untuk dibudidaya perkebunan kelapa sawit.

"Menghukum tergugat (PT JJP) untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp371.137.000.000,- sehingga lahan dapat
difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian putusan PT Jakarta yang telah inkrah tersebut.

Penegakan Hukum Lingkungan Tidak Tegas

BEM Fahutan IPB dalam pernyataan sikapnya menyebut, para pembela lingkungan dilindungi haknya berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 dan Pasal 66. Pada Pasal 66  UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

 

BEM menyinggung kasus-kasus pembungkaman yang dalam kepustakaan hukum lingkungan dikenal dengan nama Srategic Lawsuit Agains Public Participation (SLAPP). Menurut mereka, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mendukung program Anti-SLAPP yang dapat menjadi tameng besar dan kuat atas gugatan yang diarahkan kepada Profesor Bambang sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University sebagai saksi ahli KLHK terkait kebakaran hutan dan lahan.

"Saksi ahli KLHK sebagai pembela lingkungan hidup wajib mendapat perlindungan penuh secara hukum mengingat permasalahan yang ditangani mengacu kepada keilmuan yang ditekuni yaitu kebakaran hutan dan lahan, atau dengan kata lain merupakan keilmuan yang pasti," demikian pernyataan BEM Fahutan IPB.

BEM Fahutan IPB juga menyinggung soal langkah PT JJP yang pada 17 September 2018 lalu pernah menggugat Profesor Bambang di Pengadilan Negeri Cibinong dalam nomor perkara 223/Pdt.G/2018/PN Cbi. Namun entah apa sebabnya, gugatan tersebut pada 24 Oktober 2018 dicabut perusahaan. Berselang enam tahun kemudian, secara mengejutkan PT JJP kembali menggugat Profesor Bambang di PN Cibinong.

BEM Fahutan IPB menilai, gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang menimbulkan keprihatinan terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan keadilan. Kejadian ini menegaskan pentingnya meninjau dan meningkatkan sistem penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap putusan pengadilan serta perlindungan lingkungan yang lebih efektif.

"Dengan digugatnya kembali Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo selaku saksi ahli kebakaran hutan yang diutus KLHK sekaligus Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University oleh PT Jatim Jaya Perkasa, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan masih kurang tegas dalam menegakkan keadilan. Peristiwa ini menjadi bukti nyata keprihatinan perusahaan dalam mematuhi aturan dan sanksi yang diberikan serta kurangnya bentuk perlindungan kepada saksi ahli," tegas BEM Fahutan IPB.

Berikut pernyataan sikap BEM Fahutan IPB atas gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang:

1. Menolak keras segala bentuk intervensi ketidakadilan apapun kepada seorang saksi yakni Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo

2. Pengkajian ulang secara masif dan tepat oleh pengadilan terkait gugatan PT Jatim Jaya Perkasa yang menggugat saksi ahli yakni Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo

3. Mengajak seluruh KM Fahutan, KM IPB, dan masyarakat untuk turut mengawal secara aktif terhadap gugatan kedua kasus kebakaran hutan dan lahan PT Jatim Jaya Perkasa

4. Meminta kepada Pemerintah Indonesia dan badan hukum lainnya untuk memberi perlindungan hukum kepada tergugat baik sebagai saksi ahli maupun akademisi dalam kasus ini.

5. BEM Fahutan IPB menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung dan membersamai Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo selaku Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan dalam perjuangannya menghadapi gugatan kedua terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. BEM Fahutan akan secara aktif terlibat dalam menyediakan dukungan moral dan apresiasi atas keterlibatannya sebagai saksi ahli lingkungan hidup. BEM Fahutan berharap dengan semangat keadilan dan keberlanjutan lingkungan, kasus ini dapat berlangsung secara adil dan transparan serta berakhir dengan bijaksana.

PT JJP Pernah Cabut Gugatan

Gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan. Namun, pada tahun 2018 lalu, PT JJP juga sudah pernah menggugat Profesor Bambang ke PN Cibinong dengan nomor register perkara: 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

 

Kala itu gugatan ini sempat membuat heboh dunia hukum karena Bambang yang merupakan ahli kehutanan digugat mencapai Rp510 miliar. Gugatan tersebut oleh sejumlah kalangan, khususnya aktivis lingkungan dinilai sebagai kriminalisasi korporasi sawit terhadap akademisi yang memberikan keterangan ahli di pengadilan.

Namun entah mengapa, di tengah jalan PT JJP justru mengajukan pencabutan gugatan. Saat itu memang santer beredar kabar kalau pencabutan gugatan hanya merupakan strategi perusahaan, karena JJP diduga sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Profesor Bambang. Sidang putusan pencabutan gugatan PT JJP digelar PN Cibinong pada 24 Oktober 2018 silam.

Saat itu Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan menyebut dengan pencabutan gugatan tersebut, artinya perkara itu kembali ke nol.

Dengan kata lain, Profesor Bambang untuk sementara terbebas dari segala tuntutan, termasuk gugatan biaya ganti rugi sebesar Rp 510 miliar.

"Saya tekankan 'sementara' karena posisinya baru pencabutan. Kalau suatu saat nanti masuk lagi itu hak dia (PT JJP). Tapi untuk sementara, kasus ini selesai disini," tutur Bambang kala itu.

Pencabutan gugatan yang dilakukan PT JJP terhadap Bambang hanya bersifat sementara. Pihak PT JJP berdalih, ada sejumlah dokumen pembuktian yang harus diperbaiki dalam perkara itu.

Kuasa Hukum PT Jatim Jaya Perkasa Didik Harsono pun tidak banyak berkomentar atas keputusan kliennya (PT JJP) terkait pencabutan gugatan tersebut.

"Saya enggak perlu komentar. Kita lihat ke depan seperti apa. Kita lihat saja nanti, belum bisa kasih komentar," kata Didik kala itu.

Namun entah mengapa, setelah 5 tahun usai gugatan dicabut, kini PT JJP kembali menggugat Profesor Bambang ke PN Cibinong. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bambang Hero SaharjoJatim Jaya PerkasaProfesoe IPB Digugat PT JJPKLHKKebakaran LahanSabangMerau

BERITA TERKAIT :

  • Sepak Terjang Profesor Bambang Hero, Ahli Kehutanan IPB yang Digugat Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa

    Sepak Terjang Profesor Bambang Hero, Ahli Kehutanan IPB yang Digugat Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa

    Umum •
    13/01/2024 ❘ 13:09 WIB
  • Bilboard Caleg Nasdem Dibongkar Pemkab Rohil Diduga Terkait Caleg Golkar Anak Bupati, Begini Respon Bawaslu

    Bilboard Caleg Nasdem Dibongkar Pemkab Rohil Diduga Terkait Caleg Golkar Anak Bupati, Begini Respon Bawaslu

    Politik •
    13/01/2024 ❘ 12:16 WIB
  • Wow! Perusahaan Sawit di Riau Ini Gugat Profesor IPB ke Pengadilan, Diduga Gara-gara Beri Keterangan Ahli di Kasus Kebakaran Lahan

    Wow! Perusahaan Sawit di Riau Ini Gugat Profesor IPB ke Pengadilan, Diduga Gara-gara Beri Keterangan Ahli di Kasus Kebakaran Lahan

    Hukrim •
    13/01/2024 ❘ 10:21 WIB
  • Ternyata Ini Agenda Pejabat Meranti di Pekanbaru Sebelum Mobilnya Nyaris Tenggelam Usai Tercebur Masuk Parit PT SIR

    Ternyata Ini Agenda Pejabat Meranti di Pekanbaru Sebelum Mobilnya Nyaris Tenggelam Usai Tercebur Masuk Parit PT SIR

    Daerah •
    12/01/2024 ❘ 23:23 WIB
  • Arif Frans Darmana Bersama Tim Jumat Berkah Blusukan ke Daerah Terdampak Banjir di Tangkerang Labuai

    Arif Frans Darmana Bersama Tim Jumat Berkah Blusukan ke Daerah Terdampak Banjir di Tangkerang Labuai

    Riau •
    12/01/2024 ❘ 23:00 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan