SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
    • BMKG Keluarkan Peringatan! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini

      BMKG Keluarkan Peringatan! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini

      20/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

      Agung Nugroho Punya Gebrakan Baru: RT/RW Dilantik, Dasawisma Kembali Aktif di Pekanbaru

      20/07/2026  ❘  07:50 WIB
    • Karhutla Rohul dan Inhu Tuntas, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan di Pematang Pudu Bengkalis

      Karhutla Rohul dan Inhu Tuntas, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan di Pematang Pudu Bengkalis

      20/07/2026  ❘  07:28 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sepak Terjang Profesor Bambang Hero, Ahli Kehutanan IPB yang Digugat Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa

Raya Desmawanto 13/01/2024  ❘  13:09 WIB • Umum
Bagikan :
Sepak Terjang Profesor Bambang Hero, Ahli Kehutanan IPB yang Digugat Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa

Profesor Bambang Hero, Ahli Kehutanan IPB. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nama Profesor Bambang Hero Suharjo kembali jadi perbincangan publik. Secara mengejutkan, guru besar bidang kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB University) ini digugat oleh perusahaan kelapa sawit di Rokan Hilir, Riau, yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Gugatan dilayangkan PT JJP di Pengadilan Negeri Cibinong.

Pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, PT Jatim Jaya Perkasa mendaftarkan perkara gugatannya pada 2 Januari 2024 lalu dengan nomor register: 6/Pdt.G/2024/PN Cbi. Gugatan yang didaftarkan terklasifikasi sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Laman SIPP Pengadilan Negeri Cibinong belum memuat secara utuh soal substansi gugatannya terhadap Profesor Bambang. Namun, disebut-sebut gugatan tersebut dilayangkan karena perusahaan keberatan atas keterangan ahli Profesor Bambang dalam sidang perkara kebakaran hutan lahan perkebunan perusahaan di Riau pada 2013 lalu.

Lantas, siapa dan bagaimana sepak terjang Profesor Bambang Hero?

Bambang Hero merupakan dosen Fakultas Kehutanan di IPB. Ia merupakan ilmuwan yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional. Pada 2019 silam, Profesor Bambang mendapatkan anugerah John Maddox Prize 2019.

Anugerah John Maddox Prize telah diberikan selama 8 tahun terakhir kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperolehnya berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggung jawabkan. Anugerah tersebut diserahkan di London, Selasa, 12 November 2019. Bambang berhasil menyisihkan 206 calon terpilih yang berasal dari 38 negara. 

Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia. 

Bambang Hero Saharjo merupakan spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB. Ia merupakan pria kelahiran Jambi, 10 November 1964.

Bambang diketahui  menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987. Sementara, Pendidikan Master (S2) ia tempuh di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996. 

Setelah itu, ia melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.

 

Sebelum menerima penghargaan bergengsi tersebut, Bambang telah menerima berbagai penghargaan lainnya. 

Tahun 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004. Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB. 

Pejuang Hutan Indonesia 

Selama membantu pemerintah sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Bambang tak luput dari teror dan ancaman pembunuhan. 

Bahkan, beberapa oknum nekat datang ke kampus tempatnya bekerja untuk menghentikan langkahnya menyelamatkan hutan Indonesia. 

Namun, semua itu tak menyurutkan langkahnya. Ia terus gigih mengumpulkan bukti persidangan pidana terhadap perusahaan yang dituduh menggunakan metode tebang dan bakar untuk membersihkan lahan gambut untuk tanaman komersial seperti minyak kelapa sawit, kayu pulp dan pohon karet.

“Jika saya berhenti maka saya akan sama dengan mereka. Saya harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah," ucap Bambang dalam sebuah wawancara dengan The Guardian terkait penghargaan yang diterimanya. 

Kini, atas perjuangannya menyelamatkan hutan Indonesia yang tersisa, Profesor Bambang kembali menghadapi gugatan di PN Cibinong. Disebut-sebut gugatan tersebut dilayangkan karena PT Jatim Jaya Perkasa keberatan atas keterangan ahli Profesor Bambang dalam sidang perkara kebakaran hutan lahan perkebunan perusahaan di Riau pada 2013 lalu.

Saat itu, lahan kebun PT JJP mengalami kebakaran mencapai 1.000 hektare. Kementerian LHK lantas menggugat PT JJP ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Profesor Bambang diminta oleh KLHK menjadi ahli dalam perkara tersebut, terutama dalam menghitung kerugian akibat terbakarnya lahan perusahaan.

Dalam tiga tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, PT JJP selalu kalah. Bahkan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT JJP telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2020 silam.

Mahkamah Agung dalam putusannya menolak kasasi PT JJP dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta lewat putusan kasasi nomor 1095 K/Pdt/2018 tanggal 28 Juni 2018.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yakni menghukum PT JJP membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp119.888.500.000.

 

Selain itu, pengadilan memerintahkan PT JJP untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektar yang berada di dalam wilayah izin usaha untuk dibudidaya perkebunan kelapa sawit.

"Menghukum tergugat (PT JJP) untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp371.137.000.000,- sehingga lahan dapat
difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian putusan PT Jakarta yang telah inkrah tersebut.

Media ini belum dapat mengonfirmasi manajemen dan kuasa hukum PT JJP atas gugatan terbaru yang didaftarkan tersebut.

Pernah Cabut Gugatan

Gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan. Namun, pada tahun 2018 lalu, PT JJP juga sudah pernah menggugat Profesor Bambang ke PN Cibinong dengan nomor register perkara: 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

Kala itu gugatan ini sempat membuat heboh dunia hukum karena Bambang yang merupakan ahli kehutanan digugat mencapai Rp510 miliar. Gugatan tersebut oleh sejumlah kalangan, khususnya aktivis lingkungan dinilai sebagai kriminalisasi korporasi sawit terhadap akademisi yang memberikan keterangan ahli di pengadilan.

Namun entah mengapa, di tengah jalan PT JJP justru mengajukan pencabutan gugatan. Saat itu memang santer beredar kabar kalau pencabutan gugatan hanya merupakan strategi perusahaan, karena JJP diduga sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Profesor Bambang. Sidang putusan pencabutan gugatan PT JJP digelar PN Cibinong pada 24 Oktober 2018 silam.

Saat itu Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan menyebut dengan pencabutan gugatan tersebut, artinya perkara itu kembali ke nol.

Dengan kata lain, Profesor Bambang untuk sementara terbebas dari segala tuntutan, termasuk gugatan biaya ganti rugi sebesar Rp 510 miliar.

"Saya tekankan 'sementara' karena posisinya baru pencabutan. Kalau suatu saat nanti masuk lagi itu hak dia (PT JJP). Tapi untuk sementara, kasus ini selesai disini," tutur Bambang kala itu.

Pencabutan gugatan yang dilakukan PT JJP terhadap Bambang hanya bersifat sementara. Pihak PT JJP berdalih, ada sejumlah dokumen pembuktian yang harus diperbaiki dalam perkara itu.

 

Kuasa Hukum PT Jatim Jaya Perkasa Didik Harsono saat itu tidak banyak berkomentar atas keputusan kliennya (PT JJP) mencabut gugatan tersebut.

"Saya enggak perlu komentar. Kita lihat ke depan seperti apa. Kita lihat saja nanti, belum bisa kasih komentar," kata Didik kala itu.

Namun entah mengapa, setelah 5 tahun usai gugatan dicabut, kini PT JJP kembali menggugat Profesor Bambang ke PN Cibinong. (*)

Editor: Novita Asri Irawan
Tags :Profesor Bambang HeroAhli Kehutanan IPBDigugat Perusahaan SawitPT Jatim Jaya PerkasaSabang Merau

BERITA TERKAIT :

  • Aktualisasi Transformasi Polres Inhil Sebagai Polri Presisi Jelang Pesta Demokrasi 2024

    Aktualisasi Transformasi Polres Inhil Sebagai Polri Presisi Jelang Pesta Demokrasi 2024

    Daerah •
    13/01/2024 ❘ 13:27 WIB
  • Pasca Kerusuhan, PSPS Riau Bertanggung Jawab Penuh Atas Kerusakan Fasilitas Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai

    Pasca Kerusuhan, PSPS Riau Bertanggung Jawab Penuh Atas Kerusakan Fasilitas Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai

    Sport •
    13/01/2024 ❘ 11:25 WIB
  • Wow! Perusahaan Sawit di Riau Ini Gugat Profesor IPB ke Pengadilan, Diduga Gara-gara Beri Keterangan Ahli di Kasus Kebakaran Lahan

    Wow! Perusahaan Sawit di Riau Ini Gugat Profesor IPB ke Pengadilan, Diduga Gara-gara Beri Keterangan Ahli di Kasus Kebakaran Lahan

    Hukrim •
    13/01/2024 ❘ 10:21 WIB
  • Bahaya Sedentary Lifestyle Bagi Kesehatan dan Cara Mengubahnya

    Bahaya Sedentary Lifestyle Bagi Kesehatan dan Cara Mengubahnya

    Nasional •
    13/01/2024 ❘ 10:08 WIB
  • Warga dan Siswa SMK  di Pekanbaru Patungan Perbaiki Jalan Cipta Karya yang Rusak, Begini Tanggapan Pemko

    Warga dan Siswa SMK  di Pekanbaru Patungan Perbaiki Jalan Cipta Karya yang Rusak, Begini Tanggapan Pemko

    Daerah •
    13/01/2024 ❘ 09:01 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan