Bilboard Caleg Nasdem Dibongkar Pemkab Rohil Diduga Terkait Caleg Golkar Anak Bupati, Begini Respon Bawaslu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir merespon soal peristiwa pembongkaran bilboard caleg Partai NasDem yang diduga dilakukan oleh Pemkab Rokan Hilir. Bawaslu menyebut tidak ada sengketa pemilu dalam kasus pembongkaran bilboard, namun dugaan pelanggaran pemilu masih didalami.
"Peristiwa pembongkaran bilboard yang memuat alat peraga kampanye caleg dan viral di medsos baru-baru ini, tidak termasuk sengketa antar peserta pemilu. Lalu, apakah termasuk pelanggaran Pemilu, itu kita kaji dulu," kata Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (13/1/2024).
Diwartakan sebelumnya, Pemkab Rohil melakukan pembongkaran bilboard di seputaran Batu 6 Bagansiapi-api pada Kamis (11/1/2023) malam lalu. Adapun bilboard yang dibongkar memuat foto caleg Partai NasDem atas nama Hj Rosmita.
Informasi yang diperoleh, sebelum pembongkaran bilboard, terjadi tarik menarik antara dua caleg terkait pemasangan alat peraga kampanye di media bilboard tersebut. Yakni antara caleg Partai Golkar Naladia Ayu Rokan yang disebut merupakan anak Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dengan Hj Rosmita yang lebih dulu mengontrak bilboard. Afrizal adalah Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hilir.
Zubaidah menceritakan, pada Rabu 10 Januari 2024 lalu, tim pemenangan caleg DPRD Riau dari Partai Nasdem, Hj Rosmita telah melapor ke Bawaslu Rohil. Dalam laporannya, alat peraga kampanye (APK) milik Hj Rosmita yang terpasang pada bilboard di Batu 6 ditutupi oleh APK milik caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar Naladia Ayu Rokan.
"Gambar Hj Rosmita pada bilboard itu ditutup dengan gambar Naladia Ayu Rokan yang juga merupakan caleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Karena tidak terima gambar Hj Rosmita ditutup, tim pemenangannya pun melapor ke Bawaslu Rohil," cerita Zubaidah.
Menurut Zubaidah, pelapor mengaku sudah menyewa bilboard tersebut hingga 10 Februari 2024 mendatang untuk dipasang gambar Hj Rosmita.
"Sehingga mereka merasa hak mereka dirugikan karena penutupan gambar Hj Rosmita tersebut," tambah Zubaidah.
Dilanjutkannya, atas peristiwa tersebut, Bawaslu Rohil pun mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan ini.
"Dan hasil musyawarah kedua belah pihak yang ditengahi oleh anggota Bawaslu Rohil Nurmaidani, kedua belah pihak bersepakat untuk mencopot gambar caleg Golkar Naladia Ayu Rokan sehingga gambar Hj Rosmita kembali terpasang di bilboard itu," kata Nurmaidani.
Namun satu hari setelah APK milik Hj Rosmita terpasang seperti semula di bilboard Batu 6, tiba-tiba tiang media publikasi bilboard tersebut dibongkar. Hj Rosmita pun kembali membuat laporan dugaan perusakan APK ke Bawaslu.
"Yang bersangkutan melapor kembali bahwa APK-nya telah dirusak," kata Zubaidah.
Zubaidah menerangkan apabila pembongkaran tiang bilboard dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah dan benar, maka tidak ada pelanggaran Pemilu berupa pengrusakan APK disitu.
"Namun jika pembongkaran tiang itu tidak berdasarkan alasan yang tepat, maka memang ada dugaan pengrusakan APK. Ini sedang kita dalami lagi," tutup Zubaidah.
Kronologi Versi Pemilik Usaha Bilboard
Sebelumnya, pemilik usaha bilboard, Masril menyebut, pihaknya masih mendiskusikan apakah akan mengambil langkah hukum atas kejadian perobohan bilboardnya.
"Banyak telepon masuk agar kita melaporkan itu ke polisi bahkan mengarahkan melapor ke Mabes, tapi kita masih diskusi dulu dengan tim apakah akan melaporkan atau tidak," kata Masril, Jumat kemarin.
Masril juga menuturkan, pihaknya sempat akan melepas baliho yang memuat foto caleg Naladia yang menutup foto Hj Rosmita tersebut. Akan tetapi timnya tidak berani karena baliho itu juga memasang foto Bupati Rohil Afrizal Sintong.
"Awalnya kita suruh tim (reklame) yang ada di Bagan Siapiapi untuk melepas, tapi karena anaknya bupati dan ada gambar bupati, tim tidak berani," ungkap Masril.
Maka dari itu, pihaknya menurunkan tim dari Pekanbaru untuk bertamu ke rumah dinas bupati. Namun setelah beberapa hari menunggu tidak kunjung bertemu, tim melapor kepada Bawaslu Rokan Hilir sehingga baliho caleg Golkar dilepas.
"Itupun yang membuka bukan tim kami dari bilboard, melainkan dari tim sukses anaknya bupati. Siang itu kalau tak salah hari Rabu, tim mereka meminta maaf mengaku salah menimpa baliho caleg yang sudah ada bahkan disaksikan oleh polisi, Bawaslu pada saat membuka," jelasnya.
Usai peristiwa itu, Masril mendapat telepon dari Kabid Satpol PP dan menjelaskan tentang izin serta pembayaran pajak. Setelah itu, dirinya disuruh menelepon Kasat Pol PP, akan tetapi tidak kunjung dijawab.
Sempat berhembus pula isu bilboard yang dikelolanya itu tidak membayar pajak dan tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan papan reklame itu sudah dibangun sejak Bupati Rokan Hilir dijabat oleh Annas Mamun dan tentunya dengan rekomendasi dari Camat Bangko pada masa itu.
"Ini persoalan politis, bukan soal izin atau pajak. Sebelum dibongkar kita juga sudah menjelaskan kepada Kabid Satpol PP dan mengirimkan berkas bukti pembayaran pajak," beber Masril.
"Begitu juga kita telepon bupati, tapi tidak dijawab. Kalau pun memang harus dipasang baliho anaknya, bisa kita bantu ya setidaknya dikembalikan dana sewa ke Hj Rusmanita," sambungnya.
Akan tetapi, dirinya mendapat informasi bahwa billboard tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.
"Intinya kita belum melaporkan ke polisi terkait pengrusakan Billboard itu. Akan tetapi pihak Hj Rusmanita kabarnya sudah melaporkan ke Bawaslu Rokan Hilir, karena disitu ada Alat Peraga Kampanye yang rusak," pungkasnya.
Terkait peristiwa ini, Kepala Satpol PP Rokan Hilir, Syafnurizal, hingga saat ini tidak kunjung memberikan keterangan apapun.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah, Cicik Mawardi mengatakan untuk perizinan bilboard sebaiknya ditanyakan ke DMPTSP.
"Kalau izin tanya langsung ke DMPTSP ya Bang, kalau pajak panjang penjelasannya, maaf lagi tahlilan, Pak Cik meninggal," jawab Mawardi. (R-03/R-02)