Pimpinan KPK Dilaporkan Atas Pelanggaran Kode Etik, Begini Tanggapan Mereka
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diketahui, keduanya dilaporkan atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ada dua, NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Albertina mengatakan Ghufron dan Alex dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pengaruh sebagai pimpinan KPK.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya, ya," kata Albertina.
Ghufron dan Alex dilaporkan terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun laporan Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang pernah melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri.
Gufron Buka Suara
Ghufron angkat bicara. Ghufron menghormati laporan terhadap dirinya.
"Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Ghufron mengaku belum mengetahui substansi pelaporannya tersebut. Dia masih menunggu jadwal pemeriksaan di Dewas untuk mengetahui pokok permasalahan dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa," katanya.
Respons Alex
Alex juga memberikan tanggapan. Alex mengaku tidak mau ambil pusing terkait laporan tersebut.
"Komentar saya, saya nggak peduli," kata Alex.
Alex menilai laporan atas dirinya ke Dewas KPK itu tidak jelas. Dia mengaku tidak mempersoalkan saat namanya dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas.
"Kan saya yang lebih tahu. Jadi ngapain pusing-pusing mikirin laporan yang nggak jelas," jelas Alex.
Alex mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Kementan. Dia mengaku tidak memiliki nomor handphone para pejabat Kementan yang kini telah ditetapkan tersangka di KPK.
"Saya nggak punya nomor handphone Mentan dan orang-orang yang saat ini jadi tersangka di KPK. Kalau ada yang telepon/WA dengan mereka, berarti mereka tertipu," ujar Alex. (*)