Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka Tolak JHT Cair Umur 56 Tahun: Saya Tak Minat Jadi Menteri!
SabangMerauke News - Pengacara kondang Hotman Paris menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan untuk mempertegas penolakannya terhadap Permenaker tersebut, Hotman menantang Menaker RI Ida Fauziyah untuk berdebat secara terbuka.
Dalam video yang diunggah di instagram pribadinya, Hotman menjelaskan bahwa tantangan debat terbuka tersebut murni didasari karena dirinya ingin membela para Pekerja yang mendapatkan ketidakadilan dengan hadirnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Hotman menegaskan tidak ada unsur politis dalam tantangan debat yang dilontarkan.
Meski Hotman mengaku seorang yang sangat mendukung Jokowi sebagai Presiden RI, namun dia mengaku sama sekali tidak memiliki muatan politik dalam tantangan debatnya. Hotman bahkan mengaku tidak tertarik menjadi Menteri.
"Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada misi politik, karena saya tidak tertarik jadi Menteri," kata Hotman yang dikutip dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu 20 Februari 2022.
Hotman mengatakan, kalau memang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tetap mempertahankan Permenaker tersebut dan bertanggung jawab atas aturan itu, mestinya Ida berani untuk beradu argumen dengannya. Hotman tak mempermasalahkan soal tempat debat terbuka tersebut.
Di mana pun dilakukan, Hotman mengaku siap. "Maka dengan ini kalau benar menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka, di mana pun ibu menaker untuk membahas peraturan menaker nomor 2 tahun 2022 tersebut," ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotman Paris, menantang Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah untuk berdebat mengenai Permenaker nomor 2 tahun 2022. Seperti diketahui peraturan tersebut mengatur mengenai pencairan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun atau meninggal dunia.
Hotman menolak tegas Permenaker tersebut. "Saya tidak setuju dikeluarkannya permen nomor 2 tahun 2022 yang menyatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda si pekerja tersebut telah di-PHK," ujarnya. (*)