Rusli Zainal Turun Gunung, Ribuan Petani Gerakan Lawan Mafia Tanah di Riau Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ribuan massa petani di Riau yang tergabung dalam Gerakan Lawan Mafia Tanah (GERLAMATA) menggelar syukuran dan deklarasi dukungan politik untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Kamis (10/1/2024). Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal turun gunung dan menyampaikan orasinya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kijang Rejo, kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini.
Ketua Umum GERLAMATA, M Riduan menerangkan, deklarasi dilakukan untuk memperkuat dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran yang tengah gencar mengampanyekan program industrialisasi nasional.
"Industrialisasi nasional bagi kaum tani sangatlah penting dan mesti diwujudkan selekas-lekasnya. Hal ini juga tidak mengenyampingkan program penuntasan konflik agraria yang banyak terjadi di Indonesia. GERLAMATA merupakan salah satu organisasi yang fokus mengupayakan penyelesaian konflik agraria antara kaum tani dengan pengusaha, negara atau bahkan antar pertani itu sendiri," terang Riduan dalam keterangan tertulisnya.
Riduan menambahkan, acara makan bersama dan potong tumpeng dimaksudkan untuk menguatkan keyakinan petani bahwa memilih Prabowo-Gibran untuk memimpin Indonesia merupakan jalan keluar dari krisis yang sedang mendera negeri ini.
Anthony Fitra, pengurus inti GERLAMATA lainnya menyampaikan ada kesepemahaman GERLAMATA dengan program Prabowo-Gibran jika terpilih dalam pilpres 2024. Nantinya pasangan ini harus mewujudkan langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria.
"Kita memahami bahwa persoalan konflik agraria banyak tidak selesai karena tidak adanya kecocokan antara konsep penyelesaian dengan kondisi objektif di lapangan. Terjadi ketidaksinkronan," jelasnya.
Sebelumnya, massa masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau yang dikoordinatori GERLAMATA melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (8/1/2024).
Aksi ini menuntut UPT Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XIX dan juga Dinas LHK Riau untuk segera melakukan peninjauan terhadap lahan seluas 2.500 hektare di Desa Kota Garo yang diklaim merupakan milik masyarakat.
Massa menuding telah terjadi penggelapan lahan seluas 2.500 hektare yang sebelumnya diperuntukkan untuk kelompok tani oleh Pj Bupati Kampar. Tapi fakta yang terjadi, lahan tersebut hanya dikuasai oleh orang lain diduga mafia tanah.
Dalam aksi unjuk rasa itu, GERLAMATA bersama masyarakat Desa Kota Garo dan Suku Sakai menuntut :
1. Sosialisasi terkait ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian kegiatan usahan terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan bidang kehutanan
2. BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru bersama Dinas LHK Provinsi Riau melakukan peninjauan lapangan untuk :
a. Memastikan letak dan batas areal yang dimohon masyarakat Desa Kota Garo seluas 2.500 Ha sesuai peta yang direkomendasikan oleh Bupati Dati II Kampar No. 520/EK/VI/96/2250 tgl 3 Juni 1996 didampingi oleh perwakilan dari instansi terkait, Gerlamata dan masyarakat yang bersangkutan.
b. Survei untuk mengetahui kondisi tutupan lahan pada areal yang dimohon seluas 2.500 Ha.
c. Menginventarisir seluruh subjek yang menguasai lahan di dalam areal yang dimohon 2.500 Ha berikut luas dan letak areal yang dikuasai.
d. Mengumpulkan dokumen/bukti penguasaan masyarakat dan kronologis penguasaan lahan oleh masyarakat.
3. Penyiapan dokumen/ bukti penguasaan lahan dan kronologis penguasaan lahan oleh dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Gerlamata.
Gerlamata ingin memastikan regulasi yang sudah ada untuk mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. (*)