Waduh! Eks Kadis di Dumai Berikan Surat Keberatan pada Walikota, Tak Terima Jabatannya Dicopot
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Reza Fahlepi melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Dumai, Faisal, karena tidak terima dicopot dari jabatannya yaitu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai.
Pengacara Reza Fahlepi, Wan Subantriati membenarkan soal pencopotan tersebut. Termasuk soal keberatan usai dicopot 15 Desember 2023 lalu.
"Klien kita menerima surat pencopotan itu dari Sekda pada 2 Januari lalu. Namun SK diteken wali kota pada 15 Desember," ujar Wan, Rabu (10/1/2024).
Dalam surat itu, Reza kini hanya menjadi pejabat pelaksana. Itu artinya, tidak ada lagi jabatan yang disandang sejak adanya keputusan Wali Kota Faisal 15 Desember.
Wan mengatakan kliennya dicopot setelah tiga kali diperiksa. Reza diperiksa Sekda hingga KASN terkait dugaan pelanggaran peraturan Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 tahun 2021.
"Klien kita disangkakan bersosialisasi dan kampanye untuk maju menjadi Wali Kota Dumai, diperiksa oleh Sekda. Katanya ada laporan dari masyarakat, kami heran tidak lewat Bawaslu kalau memang ini netralitas ASN," kata Wan.
Selain itu, Wan memastikan hingga saat ini belum ada tahapan Pilkada di Kota Dumai. Sehingga Wan menilai keputusan itu keliru.
"Sekarang ini tahapan pilkada belum ada. Tetapi dibilang karena ada bagi kalender, ada baliho dia. Makanya kita kupas apa yang dimaksud bakal calon, pasangan calon dan lain sebagainya. Makanya kita heran juga," kata Wan.
Sebagai langkah awal, Reza melayangkan surat keberatan ke Wali Kota Dumai Faisal. Jika surat tersebut tak direspon, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu gugatan PTUN.
"Prinsipnya secara aturan kami harus ada keberatan. Apabila tidak diterima upaya hukumnya adalah PTUN, ya bertahap lah. Baik itu PTUN, perbuatan melawan hukum atau apa nanti kita lakukan segala upaya," kata Wan.
Surat keberatan sendiri dilayangkan Reza buntut keputusan Wali Kota Faisal Nomor: 800.15/1144/2023. Surat berisi tentang Pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai.
Wali Kota Dumai, Faisal mengatakan apa yang diputuskan sudah sesuai aturan dari Menpan RB. Termasuk Komisi ASN.
"Untuk ASN sudah jelas aturannya. Tanya saja sama yang punya badan. Dan kita berbuat sudah melalui tahapan-tahapan dan mengacu pada aturan baik dari Menpan dan juga Komisi ASN," kata Faisal. (*)