Malang! Motor Remaja di Rohil Digondol 2 Orang Tak Dikenal Saat Minta Tolong Menyeberang di Jalan Licin
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejadian kurang mengenakkan dialami Novalin Putri Ester Sinaga (19) saat melintas di Jalan Lintas Tanjung Medan - Bagan Batu, tepatnya di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (8/1/2024) kemarin.
Sepeda motor yang dimiliknya raib, dibawa dua orang tak dikenal, setelah dirinya memberikan tumpangan.
Kedua pelaku tersebut berinisial SI alias Sidik (19) warga Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan dan AL alias Alzahar alias Abil (18) warga Simpang Lombok KM 1 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA R. Tamba pada Rabu (10/1/2024) membenarkan peristiwa yang dialami korban itu.
Dijelaskan Kanit Reskrim, peristiwa itu bermula pada hari Senin (8/1/2024) sekira pukul 19.30 WIB korban bersama dengan temannya Riama, yang hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kepenghuluan Tanjung Medan. Saat itu kedua pelaku yang tidak dikenal ingin menumpang pulang ke arah Dusun Simpang Buntal dengan alasan mobilnya terpuruk.
Lalu teman korban Riama, memberikan tumpangan kepada kedua orang tersebut. Namun saat di tengah perjalanan tepatnya di daerah jalan yang licin dan becek di Dusun Rejo Sari, korban meminta tolong kepada kedua pelaku menyeberangkan sepeda motornya.
"Karena jalan yang sangat licin, pada saat itu sepeda motor temannya korban juga diseberangkan oleh tersangka, setelah itu korban meminta tolong untuk menyeberangkan sepeda motornya. Namun saat korban berjalan, sepeda motornya langsung dibawa lari oleh kedua tersangka," ungkap Randy.
Korban pun langsung berteriak dan teman korban berusaha mengejar pelaku serta meminta tolong warga.
Sekira pukul 01.00 WIB korban mendapat informasi bahwa tersangka telah berhasil ditangkap warga bersama dengan sepeda motor Honda Beat warna merah BM 4020 ABP.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana," pungkas Randy. (R-02)