RAT Koperasi BBDM Aklamasi Pilih Suwitno Kembali Jadi Ketua: PT Surya Dumai Agrindo Diminta Patuhi Hukum dan Kemendagri
SabangMerauke News, Pekanbaru - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) secara aklamasi kembali memilih Suwitno Pranolo sebagai ketua terpilih, Sabtu (19/2/2022). Pelaksanaan RAT tahun buku 2021 ini sekaligus melakukan pemilihan pengurus baru periode 2022-2027.
Terpilihnya kembali Suwitno sebagai ketua diiringi oleh beban berat dan cukup pelik terkait persoalan yang belum tuntas dengan bapak angkat koperasi yakni PT Surya Dumai Agrindo (SDA). Meski sudah ada putusan TUN berkekuatan hukum tetap dan keputusan rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun perusahaan afiliasi dengan First Resources tersebut tak kunjung memenuhi keputusan dan kesepakatan yang sudah dicapai.
PT SDA berdasarkan kesepakatan rapat yang difasilitasi Dirjen Adwil Kemendagri, akhir Januari 2022 lalu, diperintahkan untuk segera membagikan hak petani berupa kebun plasma seluas 1.600 hektar atau sekitar 25 persen dari luasan kebun yang dikelola perusahaan tersebut.
"Kita optimis akan mampu menuntaskan persoalan yang terjadi dengan PT SDA. Agar memenuhi putusan hukum dan keputusan rapat di Kemendagri berdasarkan rapat lintas stakeholder yang sudah disepakati hasil-hasilnya pada Januari lalu," kata Suwitno dalam keterangannya.
Berdasarkan putusan PT TUN Medan, kepengurusan Koperasi BBDM yang sah diketuai oleh Suwitno. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Dekopinda Kabupaten Bengkalis, Jamaluddin SH MH mengapresiasi kepengurusan koperasi BBDM yang dipimpin oleh Suwitno yang dinilai mampu bersinergi bersama pengawas dalam menjalankan usaha-usaha pokok koperasi BBDM. Hal yang lebih utama yakni upaya memperjuangkan kebun plasma sawit yang belum direalisasikan oleh PT SDA hingga ke tingkat pemerintah pusat, yakni Kemendagri. Ia meminta agar hasil RAT segera dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk mendapatkan sertifikat NIK Koperasi.
"Terus jalankan roda dan program koperasi khususnya dalam mendapatkan hak-hak anggota yang selama ini sudah diperjuangankan," kata Jamaluddin.
Diwartakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis (27/1/2022) telah menggelar pertemuan yang dihadiri sejumlah instansi dan pihak terkait dalam persoalan kemitraan antara Koperasi BBDM dengan PT SDA. Ada enam butir kesepakatan yang dibuat dalam rapat tersebut, yakni:
1. Peserta rapat sepakat untuk menghomati putusan Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 217/B/2020/PT.TUN.MDN yang membatalkan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis Nomor 518/DISKOPUKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020.
2. Pemerintah Provinsi Riau memfasilitasi keabsahan terhadap Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan Nomor 358KPTS/2020 (SK CPCL) yang diterbitkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis.
3. Mengingat perjanjian antara Koperasi BBOM dengan PT. Riau Makmur Sentosa (sekarang dilanjutkan oleh PT. SDA) adalah perjanjian antara dua badan hukum, maka pemenuhan kewajiban PT. SDA sebagaimana perjanjian dimaksud ditunaikan kepada Koperasi BBDM untuk penetapan penerima kebun plasma sepenuhnya menjadi kewenangan Koperasi BB0M.
4. Pemerintah Kabupaten Bengkalis memfasilitasi proses penyerahan kebun plasma kepada Koperasi BBOM dalam rangka pelaksanaan penanganan sengketa pertanahan sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
5. Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau akan membina dan mengawasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis agar memedomani hasil fasilitasi tindak lanjut rapat ini sebelum penetapan penerbitan sertifikat plasma, dan
6. Pemerintah Provinsi Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat menindaklanjuti fasilitasi sebagaimana angka 2 di atas pada Minggu ke-2 bulan Februari 2022 dan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, baik di bidang pembinaan umum maupun pembinaan teknis.
Dalam berita acara itu, pertemuan lengkap dihadiri oleh 10 utusan para pihak. Yakni pejabat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, pejabat Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik serta pejabat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/ BPN dan wakil dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
Selain itu dari peserta rapat dari Riau yakni pejabat Pemprov Riau, pejabat Kanwil BPN Riau, pejabat Kantor Pertanahan/ BPN Bengkalis, pejabat Pemkab Bengkalis, pengurus Koperasi BBDM dan Manajer Perizinan PT Surya Dumai Agrindo (SDA).
Putusan TUN Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam putusan bandingnya nomor 217/B/2020/PTTUN.MDN tanggal 12 Januari 2021, telah memutus perkara antara Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis dengan Koperasi BBDM. Dalam putusan tersebut, PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru sebelumnya nomor 12/G/2020/PTUN.PBR tanggal 18 Agustus 2020 yang telah membatalkan surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tentang Penyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM. PTUN Pekanbaru juga telah memerintahkan pencabutan surat Dinas Koperasi UKM tersebut.
Surat Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis yang telah diperintahkan pengadilan agar dicabut itu, berisi soal penunjukkan seorang bernama Ismail sebagai pimpinan Koperasi BBDM. Surat itu dulunya dibuat oleh Herman saat menjabat Kadis Koperasi dan UKM Bengkalis.
Putusan PT TUN Medan tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan penetapan Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati tertanggal 11 Februari 2021 lalu. Hal ini disebabkan karena para pihak tidak mengajukan upaya hukum (kasasi) terhadap putusan PT TUN Medan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Putusan PT TUN Medan nomor 217/B/2020/PT.TUN.MDN tangggal 12 Januari 2021 telah berkekuatan hukum tetap," terang Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati dalam kopian surat penetapannya.
Menindaklanjuti putusan PT TUN Medan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis pun sudah menyatakan telah mencabut surat Kadis Koperasi UKM Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020 tersebut. Pencabutan surat itu telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022 lalu yang suratnya diteken Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis, Drs Sufandi MP.
Surat tersebut telah dikirimkan ke Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang ditembuskan ke sejumlah instansi. Antara lain Ketua PTUN Pekanbaru, Bupati dan Kadisperindag Bengkalis, Ketua Koperasi BBDM serta pimpinan PT Surya Dumai Agrindo. SabangMerauke News telah memperoleh salinan surat pencabutan tersebut.
Menurut Suwitno, sebenarnya tidak ada lagi persoalan tentang status kepengurusan Koperasi BBDM. Hasil rapat di Jakarta tersebut menyepakati hanya ada satu kepengurusan yang sah yakni kepengurusan yang dipimpinnya.
"Tidak ada pengurusan lain yang sah selain kita (Koperasi BBDM pimpinan Suwitno)," jelasnya Suwitno.
Ia menerangkan, tuntutan agar PT SDA menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat anggota koperasi tak bisa lagi ditunda. Namun ditengarai, PT SDA masih mengelabuinya dan justru bermitra dengan pihak atau pengurus koperasi BBDM yang tak sah atau ilegal.
"Padahal, pengurus koperasi yang mereka ajak bermitra itu berdasarkan surat Dinas Koperasi UKM Bengkalis sudah dibatalkan" terangnya.
Kuasa Hukum Koperasi BBDM di bawah kepemimpinan Suwitno Pranolo, Alvon Kurnia Palma mengatakan, sesuai pertemuan yang dilakukan Kemendagri, disepakati salah satunya menjalankan keputusan PTUN yakni pencabutan keputusan Dinas KUKM Bengkalis No 518/DISKOPUKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020.
Tak hanya itu, perusahaan inti yakni PT SDA juga diwajibkan menyerahkan lahan sebesar 25 persen kepada masyarakat.
"Sesuai kesepakatan, kami berharap perusahaan memenuhi kewajiban. Pertama, pencabutan surat dari Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis. Lalu perusahaan menyerahkan lahan kepada masyarakat seluas 1.600 hektar dari 6.800 hektar," kata Alvon.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak PT Surya Dumai Agrindo terkait hasil pertemuan dan niatnya untuk menyelesaikan persoalan ini. (*)