Peran Ketua KONI Surya Darmawan di Kasus Korupsi RSUD Bangkinang Terkuak: Iko Syarat Lelang Bisuok, Perusahaannyo Dari Makassar!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Misteri keterlibatan dan peran Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang tahun 2019 mulai terkuak. Surya Darmawan yang kini sudah berstatus buron (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau, diduga memiliki andil kuat dalam pemenangan perusahaan yang menggarap proyek senilai Rp 46 miliar tersebut.
Meski tidak memiliki jabatan publik di pemerintahan Kabupaten Kampar, terbukti 'omongan' Surya Darmawan ampuh dan dipatuhi oleh panitia lelang, hingga PT Gemilang Utama Alen ditetapkan sebagai pemenang proyek tersebut.
Surya dalam sejumlah aksi demonstrasi berjilid-jilid di Kejati Riau kerap disebut sebagai 'orang dekat' Bupati Kampar, Catur Sugeng. Namun, SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Catur soal tudingan yang kerap dilontarkan para demonstran tersebut sejak beberapa bulan lalu.
Informasi dugaan kuat keterlibatan Surya Darmawan terungkap dalam ringkasan surat dakwaan jaksa untuk dua terdakwa kasus ini yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat pekan lalu. Kedua terdakwa tersebut yakni Mayusri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan yang merupakan tim leader konsultan manajemen konstruksi proyek dari PT Fajar Nusa Konsultan.
Kedua terdakwa akan menjalani sidang perdana pada Kamis (24/2/2022) mendatang. Dalam kasus ini Kejati Riau juga sudah menetapkan dua tersangka lain, yakni Surya Darmawan dan Emrizal selaku project manager PT Gemilang Utama Alen. Emrizal sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan di Surakarta, Jawa Tengah pada bulan lalu.
Berdasarkan informasi termuat di website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, dijelaskan kasus ini diawali oleh proses lelang proyek pembangunan gedung rawat inap kelas 3 RSUD Bangkinang yang bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 48 miliar.
Sebelum proses pemilihan kontraktor, diduga kuat pada April 2019, Surya Darmawan menelepon Musdar yang merupakan Ketua Pokja V pelelangan proyek tersebut, untuk datang ke rumahnya di Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota. Di rumah Surya, sudah ada pula Yosi Indra, anggota Pokja V.
Dalam pertemuan itu, jaksa menduga Surya Darmawan memberikan spesifikasi barang terkait kegiatan pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang tersebut. Termasuk di antaranya adalah spesifikasi peralatan lift dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Spesifikasi itu diserahkan kepada Musdar dengan pesan khusus kalau perusahaan yang akan mengikuti lelang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
“Iko untuk syarat lelang rumah sakit bisuok, perusahaannyo dari Makassar," (Ini untuk syarat lelang rumah sakit besok, perusahaannya dari Makassar)," demikian pesan Surya kepada Musdar sebagaimana tertulis dalam ringkasan dakwaan jaksa, Minggu (20/2/2022).
Tak hanya sampai di situ, Surya Darmawan diduga kuat terus mengawal agar perusahaan titipannya tetap aman dalam mengikuti proses lelang. Pada saat proses pemasukan penawaran/ upload dokumen, Surya Darmawan datang menemui Kabag ULP, Dicky Rahmadi di kantor ULP Bangkinang. Dalam pertemuan itu, Dicky Rahmadi kemudian memanggil Musdar dan Apripal, anggota Pokja V ke ruangannya.
Dicky Rahmadi menurut jaksa Kejati Riau dalam persamuhan itu mengatakan kepada Musdar dan Apripal untuk membantu Surya Darmawan. Bantuan itu diartikan agar perusahaan titipan Surya dapat memenangkan pelelangan.
“Bantu kawan ini nanti ya,” kata Dicky kepada Musdar dan Apripal sebagaimana dimuat dalam ringkasan dakwaan jaksa. Musdar dan Apripal lantas mengiyakan permintaan Dicky tersebut.
"Iyalah Pak," jawab mereka.
Apa yang direncanakan dan diminta oleh Surya Darmawan akhirnya menjadi kenyataan. Pada 29 April 2019, panitia lelang menetapkan PT Gemilang Utama Alen sebagai kontraktor pemenang lelang. Perusahaan konstruksi asal Makassar, Sulawesi Selatan itu menawar dengan harga penawaran sebesar Rp 46,4 miliar. Diduga kuat, PT Gemilang Utama Alen adalah perusahaan yang dititip oleh Surya kepada panitia lelang dan ULP.
Pinjam Perusahaan Asal Sulawesi Selatan
Kehadiran PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenang lelang proyek gedung rawat inap RSUD Bangkinang ini sebenarnya bukan ujug-ujug. Kemungkinan proyek gurih ini memang telah dibidik oleh sejumlah kontraktor. Peserta lelang proyek ini terbilang cukup banyak.
Salah satunya yakni Abdul Kadir Jailani yang disebut oleh jaksa sebagai Komisaris PT Fatir Jaya Pratama. Jaksa menyebut kalau Abdul Kadir meminjam PT Gemilang Utama Alen kepunyaan Muhammad Al Amin Rajab untuk ikut dalam lelang.
Muhammad diduga memberikan kuasa direksi kepada Kiagus Toni Azwarani yang sebenarnya merupakan karyawan PT Fatir Jaya Pratama untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Gemilang Utama Alen. Kiagus pula yang disebut jaksa membuat penawaran terkait lelang proyek tersebut.
Belum diketahui secara pasti apa hubungan antara Abdul Kadir dengan Surya Darmawan. Namun, dalam surat dakwaan jaksa disebut kalau Abdul Kadir pernah menghubungi Surya Darmawan dan melakukan pertemuan di Jakarta dan di Bangkinang untuk membahas proyek tersebut. Keduanya sepakat kalau Abdul Kadir Jailani akan mempersiapkan perusahaan yakni PT Gemilang Utama Alen untuk mengikuti lelang.
"Sedangkan Surya Darmawan di Bangkinang bertugas mengatur agar PT Gemilang Utama Alen memenangkan lelang. Sambil mempersiapkan dukungan dari sub penyedia sesuai kebutuhan yang diperlukan diantaranya yaitu dukungan dan spesifikasi dari PT Cahaya Mas Cemerlang untuk item pekerjaan IPAl serta dukungan gas medis," demikian termuat dalam ringkasan dakwaan.
Perjalanan proyek ini pun dimulai. Kontrak kerja diteken dengan durasi kerja pelaksanaan proyek mulai 17 Mei hingga 22 Desember 2019. Belakangan, penyidik Kejati Riau mendapat laporan masyarakat ikhwal dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Sejumlah pekerjaan disebut tidak selesai dilakukan.
Penyidik Kejati Riau setelah menemukan dua alat bukti yang kuat, kemudian menaikkan kasus ini ke jenjang penyidikan dengan penetapan tersangka. Hasil audit BPKP Riau menetapkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. (*)