Pesawat Lion Air Boeing 737-9 Max Dilarang Terbang di Indonesia, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk terbang, usai terjadinya insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1/2024).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengatakan, pengentian operasi armada tersebut bertujuan untuk melakukan review lebih jauh terkait aspek keselamatan masyarakat.
"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ujar Kristi dalam keterangan resmi, Senin (8/1/2024).
Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.
"Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," sambungnya.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Hasilnya, ketiga pesawat tersebut, memang tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024. Sehingga penghentian operasi sementara beberapa armada Lion Air diterapkan.
Sementara, Lion Air memastikan tiga pesawat Boeing 737-9 MAX milik mereka aman dan bukan tipe yang sama dengan pesawat milik Alaska Airlines yang mengalami insiden pintu darurat lepas.
Berdasarkan hasil mitigasi dan inspeksi internal pada Boeing 737-9 MAX bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa pesawat mereka bukan tipe mid exit door non-aktif.
"Berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Senin (8/1/2024). (*)