Ratusan Masyarakat Desa Koto Garo Kampar Kerumuni Kantor Gubernur Riau, Sampaikan 4 Tuntutan Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau bersama Gerakan Anti Mafia Tanah (GERLAMATA) tampak mengerumuni depan Kantor Gubernur Riau.
Aksi ini menuntut UPT Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XIX dan juga Dinas LHK Riau untuk segera melakukan peninjauan lahan seluas 2500 Ha di Desa Kota Garo, (8/1/2024).
Korodinator Lapangan (Korlap) aksi Antoni Fitra mengatakan, sebelumnya telah melakukan rapat pada 5 Desember 2024 bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK RI, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK, Direktorat Penyiapan Perhutanan Sosial, DLHK Provinsi Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera,Kepala BPKHTL XIX Pekanbaru, Ketum GERLAMATA dan juga perwakilan masyarakat Desa Kota Garo serta suku Sakai.
"Kita melaporkan ada penggelapan lahan yang diperuntukkan untuk kelompok tani oleh Pj Bupati Kampar, tapi fakta yang terjadi lahan tersebut hanya dikuasai oleh orang yakni mafia tanah," ujar Antoni Fitra dalam orasinya.
Saat rapat, lanjut Antoni, Sekjen KLHK RI Bambang Hendroyono berjanji akan membentuk tim bersama, yaitu Dit Gakum, Dit PSKL, Dit PKTL, Dit PKHL, Dit BPKH Wilayah XIX, Pemprov, Gerlamata dan juga perwakilan masyarakat untuk melakukan pengecekan lapangan atau inventarisasi objek, subjek dan lain sebagainya di areal seluas 2.500 Ha tersebut.
Senada, Ketua Umum Gerlamata Ridwan menerangkan, dengan sudah dilakukannya peninjauan ke lahan, hasilnya akan langsung disampaikan ke Satgas.
“Setelah pengecekan lahan nantinya hasil temuan tersebut akan kami kirim ke Satgas, agar tidak ada ruang bagi mafia tanah," tegas Ridwan.
Dalam aksi unjuk rasa itu, Gerlamata bersama masyarakat Desa Kota Garo dan Suku Sakai menuntut :
1. Sosialisasi terkait ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian kegiatan usahan terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan bidang kehutanan
2. BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru bersama Dinas LHK Provinsi Riau melakukan peninjauan lapangan untuk :
a. Memastikan letak dan batas areal yang dimohon masyarakat Desa Kota Garo seluas 2.500 Ha sesuai peta yang direkomendasikan oleh Bupati Dati II Kampar No. 520/EK/VI/96/2250 tgl 3 Juni 1996 didampingi oleh perwakilan dari instansi terkait, Gerlamata dan masyarakat yang bersangkutan.
b. Survei untuk mengetahui kondisi tutupan lahan pada areal yang dimohon seluas 2.500 Ha.
c. Menginventarisir seluruh subjek yang menguasai lahan di dalam areal yang dimohon 2.500 Ha berikut luas dan letak areal yang dikuasai.
d. Mengumpulkan dokumen/bukti penguasaan masyarakat dan kronologis penguasaan lahan oleh masyarakat.
3. Penyiapan dokumen/bukti penguasaan lahan dan kronologis penguasaan lahan oleh dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Gerlamata.
Gerlamata ingin memastikan regulasi yang sudah ada untuk mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan melalui PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bambang Hendroyono selaku Sekjen KLHK RI untuk tidak memberi jalan pada para mafia tanah untuk mendapatkan pengampunan sebagai legalitas penguasaan lahan 2500 Ha lahan tersebut. (KB-09/Malik)