Bawaslu Inhil Minta Parpol Penuhi Kewajiban Laporan Awal Dana Kampanye, Ada Sanksi Jika Langgar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil.
Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil Rahmadiyan.
Rahmadiyan menjelaskan, tanggal 7 Januari 2024 menjadi batas waktu bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memberikan LADK kepada KPU melalui aplikasi Sikadeka.
"Hari ini (Minggu, 7 Januari 2024 ) merupakan hari terakhir penyampaian laporan tersebut. Kita dari Bawaslu memastikan itu, karena ada sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tersebut,” tegas Rahmadian.
Lebih lanjut, Rahmadian menyampaikan bahwa kewajiban Parpol peserta Pemilu untuk memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan, partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Inhil, hingga batas akhir penyerahan LADK melalui aplikasi Sikadeka di KPU Kabupaten Inhil pukul 23.59 WIB, seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Inhil telah menyampaikan LADK dengan menginput ke aplikasi Sikadeka. (KB-08/Fitra Andriyan)