Viral! Warga Kenakan Tarif Kendaraan yang Melintasi Banjir di Jalintim, Bupati Pelalawan Zukri: Warga Khawatir Jalan Desa Mereka Rusak!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Adanya pemberlakuan tarif bagi kendaraan yang melintas pada saat banjir di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim) Riau, dibenarkan oleh Bupati Pelalawan Zukri Misran.
Akan tetapi pungutan yang diambil warga itu memiliki alasan dan akhirnya kini dicabut.
Bupati Zukri menyebut pungutan diberlakukan di jalan desa yang kondisinya berupa jalan tanah. Warga yang khawatir jalan desa mereka menjadi rusak kemudian memberlakukan pungutan.
"Itu jalan tanah. Jadi warga takut jalannya rusak maka mereka sumbangan, tapi karena ada pengalihan jalur lintas maka mereka pungut juga," kata Bupati Zukri, Senin (8/1/2024).
Zukri menyebut pungutan dilakukan oleh warga setempat. Hanya saja pungutan itu diketahui perangkat desa dan dananya dikelola warga.
"Sebenarnya itu warga, bukan desa. Cuman desa ikut mengetahui tapi pengelolaan masuk ke desa baru dia pungli. Jadi pengelolaan dananya oleh warga untuk dibelikan sirtu dan lain-lain," katanya.
Zukri mengimbau masyarakat untuk bisa sama-sama membantu para pengguna jalan. Apalagi Jalan Lintas Timur nyaris putus dan terjadi kemacetan panjang akibat banjir yang melanda.
"Imbauan kita kepada warga mari semua warga membantu para pengguna jalan yang lagi kesulitan karena hampir putusnya jalan lintas timur dan macet yang begitu panjang. Menetapkan harga enggak boleh kecuali sukarela," katanya.
Sebelumnya, media sosial dibuat heboh dengan munculnya video besaran tarif bagi kendaraan yang melintasi jalur alternatif imbas banjir di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan, Riau. Tak tanggung-tanggung, besaran pungutan itu sampai Rp 100 ribu.
Dalam video tersebut pengendara disebut diwajibkan membayar untuk bisa melintas. Tarifnya mulai dari Rp 10 ribu-100 ribu berdasarkan jenis kendaraan yang melintas.
"Berdasarkan Musyawarah Kesepakatan Masyarakat Desa Kesuma," begitulah bunyi pengumuman besaran tarif yang ditempel pada gapura Desa Kesuma, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya di bagian bawah tertulis tarif yang wajib dibayar. Pertama yakni untuk mobil tronton Rp 100 ribu, mobil colt diesel Rp 50 ribu, mobil kampas dan juga lancer Rp 20 ribu hingga mobil pribadi Rp 10 ribu. (*)