Tok! Hakim Vonis Bebas Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti.
Dalam persidangan pembacaan vonis yang berlangsung Senin (8/1/2024), majelis hakim lebih dulu memutus perkara terhadap Haris Azhar.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap hakim.
Sama halnya dalam pembacaan vonis terhadap Fatia Maulidiyanti, majelis hakim juga memvonis bebas Fatia.
"Membebaskan Terdakwa," ucap hakim.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Fatia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023) silam.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata jaksa dalam surat tuntutannya.
Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. (*)