TKD Prabowo-Gibran Riau Bungkam Usai Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Intervensi ke Pangkalan Gas Elpiji
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pangkalan gas elpiji (LPG) di Riau diduga diarahkan untuk mendukung caleg DPR dan calon presiden-wakil presiden tertentu dalam pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.
Laporan ini menyeret nama Muhammad Nasir. Dia adalah Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Riau sekaligus caleg DPR RI dapil Riau II dari Partai Demokrat. Nasir saat ini masih duduk sebagai anggota Komisi VII DPR RI, salah satunya membidangi urusan minyak dan gas.
Sejauh ini, Muhammad Nasir belum dapat dikonfirmasi ikhwal pelaporan ke Bawaslu Riau tersebut.
Sementara itu, Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Provinsi Riau, Ikhsan tidak bersedia merespon ikhwal laporan yang tengah diproses Bawaslu Riau tersebut. Ia menyarankan agar hal itu langsung dikonfirmasi kepada Ketua TKD, Muhammad Nasir.
"Saya bukan ketua, saya sekertaris TKD. Langsung konfirmasi ke ketua aja ya," terang Ikhsan saat dihubungi SabangMerauke News, Jumat (5/1/2023). Ikhsan merupakan politisi Partai Golkar.
Sebelumnya diwartakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap intervensi pelaku usaha pangkalan gas elpiji (LPG) dalam mendukung seorang calon anggota legislatif DPR RI dan paslon capres tertentu. Dikabarkan, pangkalan elpiji diminta untuk mengampanyekan sang caleg dan paslon presiden-wakil presiden tertentu lewat spanduk dan video.
"Ya benar, bahwa memang ada warga yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Jumat (5/1/2024).
Alnofrizal menyebut Bawaslu Riau akan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil dari laporan yang diterima pihaknya tersebut.
"Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka akan diregistrasi kemudian ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran," terang Alnofrizal.
Namun, kata Alnofrizal, jika berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut blum memenuhi syarat formil dan/atau materil, maka Bawaslu Riau akan meminta pelapor untuk melengkapi atau memperbaikinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pangkalan gas elpiji diminta ikut mengampanyekan caleg DPR RI Muhammad Nasir yang merupakan politisi Partai Demokrat. Nasir merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Riau 2 meliputi Kampar, Kuansing, Inhu, Inhil dan Pelalawan.
Respon PT Pertamina Patra Niaga
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait laporan tersebut.
"Ini kalo saya baca sudah masuk laporannya ke Bawaslu ya Pak? Nanti kami koordinasikan dengan Bawaslu," terang Irto Ginting via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Jumat (5/1/2024).
Irto Ginting menerangkan, jika terbukti ada pelanggaran oleh lembaga penyalur (gas elpiji), maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalo terbukti ada pelanggaran oleh lembaga penyalur akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan," tambahnya.
Irto tak merespon apakah pelaku usaha pangkalan gas elpiji bisa diintervensi oleh politisi untuk tujuan politik tertentu.
PT Pertamina Patra Niaga merupakan Sub Holding Commercial & Trading yang menjalankan rantai kegiatan bisnis hilir PT Pertamina (Persero). Termasuk di antaranya penyaluran gas elpiji (LPG). (R-03/KB-09/Malik)