Bawaslu Riau Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pangkalan Elpiji Diarahkan Dukung Caleg DPR dan Capres
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap intervensi pelaku usaha pangkalan gas elpiji (LPG) dalam mendukung seorang calon anggota legislatif DPR RI dan paslon capres tertentu. Dikabarkan, pangkalan elpiji diminta untuk mengampanyekan sang caleg dan paslon presiden-wakil presiden tertentu lewat spanduk dan video.
"Ya benar, bahwa memang ada warga yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Jumat (5/1/2024).
Alnofrizal menyebut Bawaslu Riau akan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil dari laporan yang diterima pihaknya tersebut.
"Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka akan diregistrasi kemudian ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran," terang Alnofrizal.
Namun, kata Alnofrizal, jika berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut blum memenuhi syarat formil dan/atau materil, maka Bawaslu Riau akan meminta pelapor untuk melengkapi atau memperbaikinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pangkalan gas elpiji diminta ikut mengampanyekan caleg DPR RI inisial MN yang merupakan politisi Partai Demokrat. MN merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Riau 2 meliputi Kampar, Kuansing, Inhu, Inhil dan Pelalawan.
Diketahui, MN juga merangkap sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran yang merupakan paslon capres nomor urut dua dalam pilpres 2024.
Media ini belum dapat mengonfirmasi MN dan TKD Prabowo-Gibran Provinsi Riau atas laporan yang disampaikan ke Bawaslu Riau tersebut. (KB-09/Malik)